Update Terbaru, Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Update Terbaru, Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Loading...

Dear, Tanya-tanya Pajak

Apakah pembelian asuransi jiwa dan iuran pensiun untuk karyawan (direksi atau staf) dapat dibiayakan? Info yang saya dapatkan, program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibiayakan.

Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?


Terima kasih.

~ Meishara Christina, Jakarta ~

Jawaban:

Salaam, Ibu Christina

Terima kasih atas pertanyaanya. Saya, Dwi Novianti Suharsih, dari MUC Consulting akan coba menjawab.

Pemberian fasilitas asuransi merupakan salah satu jaminan dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Karyawan sebagai pemegang polis akan memperoleh manfaat pertanggungan jika sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.

Adapun bagi perusahaan, pemberian asuransi ke karyawan merupakan investasi berupa pengalihan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat meringankan beban keuangan di masa akan datang.

Perusahaan yang memberikan fasilitas asuransi bagi karyawan akan menanggung pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran premi tersebut akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menegaskan ada lima jenis asuransi yang preminya dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak karyawan dalam perhitungan PPh Badan.

 

Kelima jenis asuransi itu adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan juga dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), baik yang dibentuk oleh perbankan juga perusahaan asuransi jiwa.

Bagi karyawan, program DPLK dapat menjadi instrumen investasi hari tua. Adapun bagi perusahaan, mengikuti program DPLK dapat mengurangi beban administrasi dalam mengelola investasi dana pensiun karyawannya.

Atas keikutsertaan DPLK terdapat iuran kepersertaan yang harus disetorkan perusahaan dan/atau karyawan sebelum jatuh tempo. Iuran yang ditanggung perusahaan akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan.

Berdasarkan UU HPP, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun—yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan—merupakan beban yang dapat diperhitungkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan perusahaan.

Dengan demikian, atas pembayaran premi asuransi jiwa dan program DPLK dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan dengan memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam.

Dwi Novianti Suharsih

Loading...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments