Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022, khususnya biaya haji reguler. Dari penetapan tersebut, ketentuan mengenai biaya haji per embarkasi berbeda-beda.
Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Cek Besaran Biaya Haji 2022, Apa Saja yang Sudah Ditanggung?
Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang mencari informasi seputar biaya haji 2022 untuk 2 orang atau biaya naik haji suami istri.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini ulasan mengenai besaran biaya haji 2022 per embarkasi yang dikutip dari Keppres tersebut pada Minggu (8/5/2022).
Rincian biaya haji per embarkasi
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
Yang ditanggung biaya haji 2022
Keppres tersebut memandatkan, Bipih yang telah ditetapkan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Besaran biaya haji reguler yang telah ditentukan tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sedangkan biaya haji 2022 PHD dan pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment