Duh! Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun

Duh! Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun

Pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Senin (23/5/2022).

Larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022, tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.

Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun


Lalu apa saja ungkapan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya termasuk bahan baku minyak goreng itu?

1. Harga minyak sudah turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, pencabutan larangan dilakukan karena beberapa asalan. Selain menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani, dia mengklaim harga minyak goreng sudah turun.

Harga minyak goreng curah di berbagai daerah saat ini sudah turun menjadi sekitar Rp 17.200-Rp 17.600 per liter. Sebelum ada larangan ekspor, harganya masih di kisaran Rp 19.800/liter.

Harga yang turun ini membuat pasokan dalam negeri kembali banjir. Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri hingga 194.634 ton per bulan.

"(Pasokan saat ini) Melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya hingga 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan," sebut Airlangga dalam konferensi pers pekan lalu.

Kendati demikian, harga minyak di ritel-ritel, sesuai Alfamart dan Indomaret tetap mahal. Setelah Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor, harga minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek di wilayah Sragen misalnya, dibanderol di harga Rp 48.000 hingga dengan Rp 51.000.

Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 hingga Rp 25.000. Harga ini, relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan CPO berlaku.

Harga yang sama juga berlaku di gerai Indomaret yang letaknya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Alfamart. Selisih harga minyak goreng di kedua toko ritel modern itu hanya berkisar Rp 300 hingga Rp 1.000 per kemasan.

2. Bentuk cadangan lewat Bulog

Sementara itu untuk menekan harga minyak goreng kembali murah di kisaran Rp 14.000 per liter, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng.

Besaran cadangan yang harus disiapkan Bulog adalah 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng. Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri hingga 194.634 ton per bulan.

Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

"Untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, pemerintah memberikan perluasan Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng," sebutnya.

Selain pelaksanaan distribusinya, pelaksanaan ekspor minyak goreng oleh produsen juga dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi.

Pengawasan akan mengerahkan petugas Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Agung.

3. Terbitkan lagi aturan DMO/DPO

Pencabutan larangan ekspor ini membuat pemerintah menerbitkan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak mentah.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, aturan DMO dan DPO semata-mata untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Jumlah ketersediaan minyak goreng atau DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton. Rinciannya, yakni sekitar 8 juta ton untuk kebutuhan konsumsi, dan 2 juta ton untuk cadangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur besaran DMO untuk masing-masing produsen minyak goreng. Begitu pun mengatur mekanisme distribusi minyak goreng kepada masyarakat secara merata.

Lebih lanjut, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO juga yang tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bakal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," tandas Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments