Waduh! Siapsiap, Biaya Langganan First Media, IndiHome, dan MyRepublic Bakal Naik

Waduh! Siapsiap, Biaya Langganan First Media, IndiHome, dan MyRepublic Bakal Naik

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022). Melalui aturan terkini, terdapat barang dan jasa dikenai tarif PPN 11 persen, sesuai layanan langganan internet dan TV kabel.

Adapun tiga perusahaan internet service provider (ISP) yang sudah mengkonfirmasi perihal kenaikan biaya langganan, yakni First Media, MyRepublic, dan IndiHome. Dengan demikian, pelanggan ISP perlu bersiap untuk kenaikan biaya langganan di bulan depan.

First Media mengkonfirmasi penyesuaian biaya berdasarkan kenaikan PPN 11 persen melalui surat elektronik kepada para pelanggan.

"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022. Apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru," tulis First Media.

Siapsiap, Biaya Langganan First Media, IndiHome, dan MyRepublic Bakal Naik


IndiHome juga mengonfirmasi hal yang sama. Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengungkapkan, layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari e-mail, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

Selain itu, perusahaan ISP MyRepublic juga mengirimkan e-mail sosialisasi penyesuaian harga kepada para pelanggannya. Dalam surel tersebut, MyRepublic memastikan penyesuaian tarif yang akan dilakukan per tanggal 1 April 2022.

“Bersamaan dengan e-mail ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda,” tulis surel tersebut.

Namun demikian, Oxygen.id yang juga merupakan salah satu perusahaan ISP mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah membicarakan terkait dengan potensi kenaikan tarif langganan, dan belum dapat menginfokan secara rinci.

"Masih dalam diskusi di manajemen untuk penerapannya sesuai apa," kata Head of Marketing Communication Oxygen.id Hafis Fahrullah.

Lalu, berapa kira–kira estimasi kenaikan tagihan pelanggan internet jika mengimplementasikan aturan baru kenaikan tarif PPN 11 persen?

Sebagai ilustrasi, Anda dapat menghitungnya berdasarkan biaya langganan bulanan yang tertera di situs resmi IndiHome. Misalkan untuk kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan yang belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.

Jika biaya tagihan dengan PPN 10 persen, maka dapat menggunakan perhitungan: harga langganan + (harga langganan x 10 persen). Dengan rumus itu, maka Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10 persen), menjadi Rp 407.000.

Sementara itu, jika biaya tagihan mengikuti aturan baru atau dengan kata lain menggunakan PPN 11 persen, maka rumusnya yaitu: harga langganan + (harga langganan x 11 persen). Dengan rumus itu, maka Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11 persen), menjadi Rp 410.700.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, terkhusus dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments