Pemerintah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan beberapa kegiatan selama Ramadhan dan Lebaran 2022. Salah satu kegiatan yang dilarang yaitu open house Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran
Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Dianjurkan bagi ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Anjuran tersebut dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Tjahjo meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani olehnya pada 19 April 2022.
Selain itu, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house Lebaran 2022.
PPK juga diminta memastikan ASN di instansinya sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Ketentuan itu diatur dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022.
Aturan ini berlaku untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala badan/lembaga, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tegas Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment