Kamu mau melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021? Ada baiknya pahami dulu bedanya 3 jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Tiga jenis formulir itu adalah formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS. Salah satu jenis formulir harus kamu pilih sesuai dengan sumber penghasilan dan besaran penghasilanmu selama setahun/disetahunkan.
Lantas, apa bedanya tiga formulir tersebut?
Mengutip website Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (9/3/2022), wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS
Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Sedangkan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri juga luar negeri lainnya.
Artinya jika kamu adalah karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta, maka kamu memilih formulir 1770S. Bila gajimu melebihi nominal tersebut, kamu dapat pilih formulir 1770SS.
Minta bukti potong pajak
Sebelum mengisi formulir tersebut, kamu perlu memiliki bukti potong pajak. Bukti potong ini dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja.
Bukti potong berupa dokumen lembar 1721-A1 untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/PNS). Isi dokumen tersebut adalah rincian potongan pajak yang sudah dipotong dari penghasilan selama setahun kamu bekerja.
Lembar itupun dapat digunakan sebagai panduan untuk menyesuaikan angka-angka di formulir dengan bukti potong. Jika ada pajak yang belum dilaporkan dalam bukti potong, kamu pun diminta membayar kekurangannya.
Nah, untuk melapor tahun pajak 2021, batas pelaporan bagi WP Orang Pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan bagi WP Badan, pelaporan pajak berakhir pada 30 April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment