Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memasuki hari terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan untuk WP OP berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022. Oleh karena itu bagi kamu yang belum melapor, segera laporkan SPT hari ini. Sebab, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan. Adapun sanksi administratif akibat telat lapor atau tidak melapor adalah Rp 100.000. WP juga dapat terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai UU. Sanksi Rp 100.000 kepada WP OP tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). "Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," ucap Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, sanksi Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun. Dengan demikian meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.
Cara Lapor SPT
Kamu dapat melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan/pendapatan selama 1 tahun. Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (31/3/2022), wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Untuk lebih jelas, berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online. 1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online. 2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di DJPOnline Jika Tak Ingin Kena Denda
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT” 4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan 5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT) 6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas. 7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, mama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut). 8. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. 9. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan. 10. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?". 11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misanya sesuai warisan 12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final. 13. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain). 14. Tambahkan utang yang Anda miliki 15. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah. 16. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya17. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Comments
Post a Comment