Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi surat cinta alias surat elektronik (email) yang memberitahukan penerima email terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam email tersebut, tersemat link yang menghubungkan peserta ke akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima email diminta untuk memantau status kepesertaan hingga mengajukan klaim melalui akun tersebut.
Lantas, bagaimana jika email terhapus?
Tidak usah panik. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengungkapkan, penerima email dapat langsung mengunjungi situs web SIAPkerja untuk membuat akun. Dia bilang, email hanya sebagai pengingat sehingga bila terhapus tidak akan mempengaruhi apapun.
Email Kepesertaan JKP Terhapus? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
"Betul, email itu sifatnya hanya pemberitahuan saja," ucap Chairul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Laman yang dapat dikunjungi beralamat di siapkerja.kemnaker.go.id. Setelah berhasil mengunjungi laman tersebut, segera lengkapi informasi data diri untuk membuat akun.
Jika lencana JKP sudah muncul, maka sudah terdaftar dalam program JKP. JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
Dihubungi terpisah, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengungkapkan, klaim JKP sudah dapat dimulai sejak 1 Februari 2022.
Artinya meskipun belum diluncurkan, warga sudah dapat mengklaim manfaat yang diberi oleh JKP. Tercatat hingga 1 Maret 2022, sudah ada 89 peserta yang menerima manfaat uang tunai bulan pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait prosesi launching yang belum dilakukan tidak terkait dengan pemberian manfaat JKP yang sudah dapat diajukan per 1 Februari 2022," beber Dian.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.
Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan. Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.
Airlangga menghitung, buruh dapat menerima uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah hingga Rp 5 juta per bulan, maka manfaat yang diterima sebesar Rp 10,5 juta.
Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya menerima uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.
"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga memperoleh Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," kata Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment