Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran bulanan JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja.
Sebagaimana diketahui, aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 akan datang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Ini 2 Cara Mancairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan ini, maka peserta JHT nantinya hanya dapat mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Adapun selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via online
Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
Foto Diri terkini (tampak depan)
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda dapat langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, seringkali antrean online sudah penuh lantaran banyaknya peserta yang mendaftar.
Lihat Foto
BP Jamsostek
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terkini tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat menerima konfirmasi data pengajuan, klik simpan
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO
Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
Masukkan data NPWP dan rekening bank.
Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
Klik menu "Jaminan Hari Tua".
Lalu klik "Klaim JHT"
Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih ungkapan pengajuan klaim.
Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Itulah informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online. Peserta harus bersabar karena seringkali menerimai antrean yang sudah penuh.
Lihat Foto
Muhammad Idris/Kompas.com
Parni, seorang mantan pekerja tekstil yang mencairkan JHT untuk biaya kuliah anaknya. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment