Wow! Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani

Wow! Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani

  Anda menerima warisan akan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun perolehan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan bagi yang memperoleh warisan tetapi belum melaporkannya, untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan.

Adapun PPS atau yang lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 1 Juni 2022.

Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Pengungkapan harta dalam program tersebut dapat bervariasi, salah satunya warisan dari mertua atau hibah dari seseorang.

"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum dihinggakan dalam SPT Anda, ini kesempatan Anda melakukan," kata Sri Mulyani dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, jika harta warisan dimiliki sebelum Desember 2015, maka ada tiga ketentuan tarif yang berlaku.

Jika harta warisan tersebut ada di luar negeri, maka tarif pajak penghasilan (PPh) final yang mesti dibayar adalah 11 persen. Sementara jika harta tersebut direpatriasi ke dalam negeri, tarifnya menjadi lebih rendah yakni 8 persen.

"Kalau hartanya di dalam negeri, katakanlah dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum dihinggakan, rate adalah 6 persen. Ini berlaku hanya 1 Januari hingga dengan 30 Juni 2022," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan untuk harta yang diperoleh sejak tahun 2016 dan belum dilaporkan dalam SPT, maka tarifnya lebih tinggi. Jika hartanya di luar negeri, tarif PPh final yang perlu kamu bayar adalah 18 persen.

Jika harta tersebut direpatriasi, maka tarifnya 14 persen. Jika berada di dalam negeri lalu diinvestasikan dalam SBN, tarif PPh finalnya sebesar 12 persen.

"Jika masih ada yang belum dihinggakan, ini kita berikan kesempatan 6 bulan 1 Januari - 30 Juni 2022," ucap Sri Mulyani.

Ancaman sanksi 200 persen

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, ada sanksi yang menunggu jika kamu tidak mengikuti PPS. Besaran sanksi disamakan dengan sanksi tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni sebesar 200 persen.

Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

"Jadi sanksinya cukup tajam. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen," tandas Ani.

Dua kebijakan PPS tahun depan

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak juga non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga tahun 2020, akan tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments