Terbaru, OJK Cabut Izin OVO, Tapi Bukan Dompet Digital OVO

Terbaru, OJK Cabut Izin OVO, Tapi Bukan Dompet Digital OVO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OVO Finance). Pencabutan izin tersebut (OJK cabuit OVO) dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pegumumannya, sesuai dikutip pada Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut (OJK cabut OVO) berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

OJK Cabut Izin OVO, Tapi Bukan Dompet Digital OVO


Dengan dicabutnya izin usaha itu (OJK cabut izin OVO), OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Bukan OVO dompet digital

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik atau dompet digital berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia (OJK cabut izin OVO).

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI (OVO Finance Indonesia) juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.

Dengan penegasan tersebut Harumi memastikan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung sesuai biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments