Terbaru, Hippi Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Sebabnya

Terbaru, Hippi Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Sebabnya

Para pengusaha termasuk DPD HIPPI DKI Jakarta mengungkapkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi.

Adapun MK pada Kamis (26/11/2021), telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dua tahun.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut, tidak berpengaruhnya iklim investasi karena keputusan MK terkait UU Cipta terjadi karena aturan turunan yang sudah terbit tetap berlaku.

Hippi Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Sebabnya


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

"Keputusan MK sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya," kata Sarman dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.

Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit dapat saja menghambat, lantaran MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inskonstitusional itu diperbaiki.

Untuk itu Sarman meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.

"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit akan tetapi sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.

Lebih lanjut Sarman berharap, pemerintah dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta kerja alias tidak harus menunggu selama 2 tahun. Hal ini mempercepat realisasi penerbitan aturan turunannya.

Pengusaha kata Sarman, akan aktif memberi masukan, saran, dan pandangan agar perbaikan UU Cipta Kerja lebih bermanfaat untuk semua kalangan.

"Teman-teman serikat pekerja juga dapat memanfaatkan ruang ini untuk melakukan evaluasi dan kajian, serta dialog dan komunikasi yang persuasif dengan pemerintah dan DPR sehingga berbagai aspirasi dalam perbaikan UU ini dapat diakomodir," pungkas Sarman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments