Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur jenis instrumen Surat Berharga Negara (SBN) untuk repatriasi harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan instrumen yang tepat dengan stakeholder terkait. "Instrumen akan kita atur. Pak Yoga (Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama) sudah bicara dengan stakeholder, instrumen apa yang paling tepat dan sesuai apa," kata Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Adapun periode repatriasi SBN atas harta yang diungkapkan adalah 5 tahun. Hal ini lebih lama dibanding program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni hanya 3 tahun. "Karena memang sekali lagi kita selaraskan. Periodenya 5 tahun log periodnya. Zaman tax amnesty log periodnya 3 tahun," beber Yon. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan tahun depan berbeda dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu. Perbedaan inilah yang membuat Kementerian Keuangan menyatakan PPS bukan tax amnesty jilid II. Yustinus menuturkan, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki akses informasi. Dengan demikian, wajib pajak (WP) yang ikut program ini pada tahun depan didasari oleh kepatuhan.
Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi
"Bedanya ada pada kondisi. Ketika tax amnesty (tahun 2016), Dirjen pajak tidak punya akses pada informasi. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi, tarifnya rendah supaya mau ikut. Yang ikut siapa? Semua boleh ikut," bebernya.
Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak juga non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga tahun 2020, akan tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment