Harus Tahu Dalam 100 Hari, Pertamina Sudah Mengebor 90 Sumur Minyak di Blok Rokan

Harus Tahu Dalam 100 Hari, Pertamina Sudah Mengebor 90 Sumur Minyak di Blok Rokan

PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), telah mengebor 90 sumur tajak di Wilayah Kerja (WK) Rokan (Blok Rokan) pada  100 hari pasca-alih kelola blok tersebut dari PT Chevron Pacific Indonesia.

”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga WK Rokan terus dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan daerah,” kata VP Corporate Affairs PHR WK Rokan Sukamto Tamrin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Pertamina menyebut proses transisi dan peralihan WK Rokan sudah lancar dan layak menjadi catatan dalam sejarah industri migas di Indonesia.

Dalam 100 Hari, Pertamina Sudah Mengebor 90 Sumur Minyak di Blok Rokan


Kelancaran alih kelola WK Rokan terlihat dari kinerja keselamatan kerja dan produksi. PHR WK Rokan sejauh ini mampu mencatatkan nihil kecelakaan fatal atau zero NOA (Number of Accident).

Selain itu, PHR WK Rokan hingga tingkat produksi sekitar 162.000 BOPD (barel minyak per hari), atau naik 4.00 BOPD dibandingkan sebelum alih kelola yang berada di kisaran 158.000 BOPD.

Kegiatan pengeboran sumur baru dan kerja ulang sumur lama juga terus dilakukan untuk meningkatkan produksi.

Adapun produksi PHR WK Rokan menyumbang sekitar 25 persen dari total jumlah produksi minyak nasional.

Selain itu, Blok Rokan juga merupakan salah satu tulang punggung pencapaian target produksi nasional minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments