Info Terkini, Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN

Info Terkini, Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terkini tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Keret Cepat JKT-BDG (KCJB) kini dapat didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan. 

Janji pemerintah yang direvisi

Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN


Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian:

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak memperoleh jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terkini yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terkini:

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Keluhan Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) menghadapi masalah peliknya pendanaan.

Kondisi ini dapat memperburuk kinerja keuangan beberapa BUMN yang ditugasi membangun proyek kerja sama Indonesia-China tersebut.

Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, Erick Thohir meminta persetujuan DPR untuk mengucurkan dana APBN untuk proyek kereta cepat lewat skema penyertaan modal negara (PMN).

PMN diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun.

Dalam rencana PMN yang akan dimasukan dalam APBN 2022 tersebut, Erick Thohir juga meminta DPR untuk menyetujui suntikan modal negara untuk 11 BUMN lainnya. Total PMN yang diminta Erick Thohir adalah sebesar 72,44 triliun.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/FARIDA

Penyelesaian pemasangan girder box sesi pertama Kereta Cepat Jakarta Bandung, di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, Jumat (28/5/2021).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan rencana kucuran dana APBN untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tak sesuai dengan janji pemerintah.

Ia bilang, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga para pembantunya, selalu menyebut kalau pendanaan proyek kereta cepat tidak akan hingga menggunakan dana uang rakyat. Pemerintah selama ini mengklaim, proyek ini dapat didanai murni lewat business to business.

Sebagai informasi, penugasan proyek kereta cepat dikerjakan oleh konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PTPN VIII, PT Jasa Marga (Persero), dan PT KAI (Persero).

Bersama dengan perusahaan China, keempat BUMN ini membentuk perusahaan patungan bernama PT Kereta Cepat Indonesia-China. Baik pihak BUMN Indonesia juga China, sama-sama berkontribusi pada proyek tersebut sesuai porsi saham.

"Awalnya begitu (janjinya). Tapi ketika dikerjakan oleh BUMN karya yang belum pengalaman akhirnya pemerintah juga harus turun tangan. Sebelumnya juga terjadi di LRT Jabodetabek," jelas Djoko dalam keterangannya.

Ia berujar, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat dikatakan bernasib sama dengan proyek LRT Jabodetabek. Pendanaan dua proyek ini akhirnya banyak bergantung pada KAI, di mana pemerintah akhirnya mengucurkan dana APBN yang tak sedikit lewat PMN yang diberikan untuk PT KAI.

Ini karena kontraktor LRT Jabodetabek, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga mengalami kesulitan pendanaan.

Djoko bilang, membangun perkeretaapian sekaligus infrastrukturnya tak semudah membangun infrastruktur jalan raya sesuai tol. Itu sebabnya, banyak investor swasta tertarik membangun jalan tol.

Lihat Foto

JASAMARGA METROPOLITAN TOLLROAD

Pekerjaan kereta cepat di SS Pasteur

"Sekarang manajemen operasional keduanya diserahkan ke PT KAI juga akhirnya. Dikiranya membangun infrastruktur jalan raya. Membangun jalan rel itu membangun sistem secara menyeluruh, termasuk teknologinya juga harus diperhitungkan," kata Djoko.

Ia pun lantas mempertanyakan janji-janji yang sempat dilontarkan pemerintahan Presiden Jokowi, di mana dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tak akan menggunakan dana APBN sepeser pun.

Janji pemerintah dulu

Dikutip dari pemberitaan Kontan, 30 September 2015, saat itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil menegaskan, proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan uang rakyat.

Sofyan berujar, ada dua ungkapan dana APBN tidak akan dipakai dalam pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pertama, perlambatan perekonomian Indonesia akibat kondisi ekonomi global mempengaruhi postur anggaran.

Dengan begitu, pemerintah lebih memilih pengalokasian anggaran untuk program prioritas lain ketimbang proyek kereta cepat. Apalagi, kebutuhan dana investasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung lumayan besar, yakni sekitar Rp 60 triliun.

"Melemahnya kondisi ekonomi, kami akan memanfaatkan anggaran pemerintah untuk yang paling dibutuhkan," kata Sofyan di kantornya kala itu.

Kedua, proyek kereta cepat dinilai kurang tetap dengan program Nawacita yang bermaksud membangun Indonesia mulai dari pinggiran. Sebab itu, pemerintah berencana akan memprioritaskan proyek-proyek di daerah lain yang masih membutuhkan infrastruktur dasar.

"Yang pasti tidak ada uang pemerintah, baik APBN, penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN, juga berupa jaminan pemerintah yang digunakan untuk proyek ini. Itu komitmennya baik untuk pemerintahan sekarang juga yang akan datang," kata dia.

Lihat Foto

KCIC

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menuntaskan salah satu pekerjaan struktur layang atau elevated Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Larangan penggunaan dana APBN juga termuat dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak memperoleh jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015 tersebut

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan di laman Sekretariat Kabinet pada 21 Januari 2016, Direktur Utama KCIC saat itu, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, Kereta Cepat Jakarta?-Bandung itu dibangun dengan investasi 5,573 miliar dolar AS, dan tidak menggunakan dana APBN, serta tanpa adanya jaminan pemerintah. 

Investasi ini dibayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN Indonesia dan Konsorsium Railways dengan skema business to business.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan menghubungkan empat stasiun, yaitu Halim, Kawarang, Walini, dan Tegalluar, tidak jauh dari kawasan Gedebage yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan kota Bandung.

Total panjang jalur yang dilalui oleh kereta cepat Jakarta-Bandung adalah 140,9 km. Di setiap stasiun, lanjut Hanggoro, akan dibangun Transit Oriented Development (TOD) untuk mendorong lahirnya sentra ekonomi baru di koridor Jakarta-Bandung.

Di Walini misalnya, akan dibangun Kota Baru Walini, dan di Tegalluar juga dibangun kawasan industri kreatif berbasis IT.

"Kota baru ini akan menjadi model dari kota masa depan yang mengedepankan prinsip kawasan layak huni dan ramah lingkungan yang bergensi, tetapi juga merangkul semua lapisan masyarakat," kata Hanggoro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments