Sedang Viral, Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Sedang Viral, Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar) guna menghentikan kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021) Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Lewat langkah pengawasan tersebut, maka pemerintah melakukan proses penurunan (take down) tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya. Veri menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. Pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. "Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata dia.

Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace


Menurutnya, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Sementara penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul kedepannya. Tak hanya itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. "Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," kata Veri. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

Selain itu, untuk menghentikan manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri. Ia berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah dihinggakan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA. “Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Ivan.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments