Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5 persen dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.
Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7 persen yoy.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan target penerimaan pajak tahun depan masih terlalu optimis. Sebab, Fajry melihat aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih, terlebih adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan tahun depan menjadi 20 persen, dari yang berlaku saat ini sebesar 22 persen.
Soal Target Penerimaan Pajak 2022, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimis
Menurutnya, kinerja PPh Badan cukup fundamental terhadap penerimaan pajak, sebab jenis pajak tersebut merupakan salah satu kontributor terbesar. Oleh karenanya, guna mensubstitusi adanya sentimen tersebut, Fajry mengungkapkan pemerintah tetap perlu menjalankan ektensifikasi pajak.
Kata Fajry rencana kebijakan penerimaan pajak pemerintah sesuai perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Dengan demikian tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.
"Secara garis besar kami mengapresiasi rencana kebijakan penerimaan pajak di tahun 2022. Bahwasanya melakukan optimalisasi penerimaan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi menjadi tantangan tersendiri pada tahun 2022," kata Fajry, Selasa (17/8/2021).
Hanya saja, Fajry berpesan meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke Wajib Pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi.
Selain itu, jangan hingga optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini telah patuh serta jangan hingga mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.
Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi reformasi perpajakan tahun depan yang mengusung tema "Menuju Sistem yang Sehat dan Adil”, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.
Menurutnya, reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan akan tetapi juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan akan tetapi juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi.
Dengan demikian, Fajry mengungkapkan dalam reformasi kebijakan, insentif perpajakan memang sudah seharusnya dievaluasi. Selama ini pemberian insentif telah menggerus penerimaan pajak. Jika diberikan secara tidak tepat maka pemerintah perlu merevisi insentif tersebut.
"Begitu pula dengan memperbaiki progresivitas pajak. Ini dibutuhkan mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan perkapita yang semakin merata tak hanya tinggi," ujar Fajry.
Fajry menambahkan mengurangi distorsi sesuai VAT exemption juga penting. Distorsi ini nyatanya membuat produk asal Indonesia menjadi kurang bersaing terhadap produk luar.
"Distorsi ini juga pada akhirnya merugikan konsumen Indonesia karena beban pajak di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan tarif normal," ucap dia. (Yusuf Imam Santoso|Tendi Mahadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dipatok Rp 1.262,9 T, target penerimaan pajak tahun 2022 dinilai terlalu optimistis
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment