Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti tingginya angka kematian akibat Covid-19 di beberapa daerah.
Hal ini ia hinggakan dalam rapat koordinasi internal membahas perkembangan angka kasus Covid-19 selama adanya kebijakan PPKM Darurat.
"Saya minta pada teman-teman sekalian meskipun ada penurunan dibandingkan (kasus Covid-19) dengan minggu pertama penerapan PPKM, tren penurunan mobilitas dan aktivitas tetap harus dipertahankan," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/7/2021).
"Terkait Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, saya minta buatkan laporan khusus penyebab tingginya angka kematian, berikan juga usulan upaya untuk menurunkan angka kematian tersebut," sambung Luhut.
Luhut Minta 4 Provinsi Buat Laporan Khusus Penyebab Tingginya Kematian akibat Covid19
Selain itu, Luhut juga menyoroti penanganan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Luhut mengungkapkan, umumnya pasien Covid-19 yang dbawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi parah setelah melakukan isolasi mandiri.
Luhut lantas memerintahkan Panglima TNI untuk mengoordinasikan kegiatan testing dan tracing di tujuh wilayah aglomerasi se-Jawa dan Bali.
Targetnya yaitu pelacakan dilakukan pada delapan kontak erat per pasien yang dicapai dalam 2 minggu ke depan.
"Kalau dapat, TNI segerakan proses testing agar kita dapat membekali penderita ketika saturasi masih di atas 80 sehingga mereka masih dapat tertolong," kata dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diperolehnya dari beberapa dokter dan perawat, pasien Covid-19 yang dibawa ke rumah sakit memang kerap dalam kondisi parah.
"Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk rumah sakit sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80. Jadi kalau saturasinya masih di atas 94 itu masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala. Tetapi kalau bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi isoter atau RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes," kata Menkes.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa industri saat ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan.
Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan, lanjut Menperin, akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di kawasan industri.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment