PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021 akan datang. Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.
Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa. “Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin.
Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta
Lebih lanjut Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.
Bank pelat merah itu juga memastikan seluruh mesin ATM yang dikelola beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat. Tercatat hingga dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah hingga 13.102 unit ATM yang terhubungan dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM hingga Rp 110 juta per hari.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment