Update Terbaru, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Update Terbaru, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh dana BPUM, dapat dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum2. Isi nomor KTP3. Masukkan kode verifikasi4. Klik proses inquiry5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat memperoleh BPUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

Nomor kartu keluarga

Nama lengkap

Alamat sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Comments