JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang menjadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech Ilegal.
Guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda dengan 19 diantaranya pinjol ilegal.
Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengungkapkan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu.
"Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan hingga ke nyawa," kata Slamet.
Ia menyebut, akibat teror debt collector pinjol ilegal, kliennya sempat berkeinginan untuk bunuh diri.
Pahami Risiko
Meminjam uang melalui lembaga pinjaman memang membantu dalam mengatasi masalah-masalah keuangan. Saat ini, peminjaman uang melalu online atau pinjol tergolong mudah, dibandingkan cara konvensional lainnya.
Kemudahan ini lantas menjadi suatu hal yang tidak lepas dari risiko, utamanya bagi masyarakat yang masih belum teredukasi digital terkait dengan keuangan. Oleh sebab itu, sebelum malakukan pinjaman, masyarakat harus memahami model pinjaman online, dan risikonya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat perlu mewaspadai pinjol ilegal yang saat ini sedang marak. Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam, kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Tongam menyebutkan, secara materil ada beberapa risiko yang ditanggung oleh debitur jika mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. Risiko tersebut, sesuai fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.
Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna dapat menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan.
Di sisi lain, Tongam meminta pengguna aplikasi juga harus cermat, karena pinjol ilegal, dapat mengakses kontak atau data yang ada di handphone pengguna. Berbeda dengan pinjol legal terdaftar di OJK.
"(Pinjol legal) hanya diperbolehkan akses ke kamera, lokasi, dan suara," ujar Tongam.
Tongam mengungkapkan, dari sisi penagihan, pinjaman online yang terdaftar di OJK juga memilik prosedur dan standar yang terukur, sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai aturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ia mengimbau, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol legal dapat mengadu ke OJK atau Asosiasi. Laporan dapat dihinggakan melalui Kontak OJK 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment