Parah! Masih Bisa Datar, Cek Syarat dan Cara Pencairan BPUM Melalui Eform.bri.co.id

Parah! Masih Bisa Datar, Cek Syarat dan Cara Pencairan BPUM Melalui Eform.bri.co.id

Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM tahun ini, sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. BPUM ini yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.Sebalumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima. "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu.

Pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM tahun ini, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. Namun, di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Cara Mengecek

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM, yakni dapat dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, antara lain:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 2. Isi nomor KTP 3. Masukkan kode verifikasi 4. Klik proses inquiry 5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Persyaratan Penerima

Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, adapun persyaratannya penerima BPUM tahun 2021 yakni :

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 4. Warga Negara Indonesia 5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Cara Daftar

Sementara cara mendaftar BPUM 2021, adalah dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik 2. Nomor kartu keluarga 3. Nama lengkap 4. Alamat sesuai KTP 5. Bidang usaha 6. Nomor telepon

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Comments