Debt collector atau penagih utang yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan terkadang dalam tugasnya melakukan hal-hal yang tak sesuai dengan hukum.
Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengungkapkan bahwa OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam hal penarikan kendaraan bermotor.
“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya sesuai dikutip Kontan.co.id, Minggu (15/5/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut.
OJK meminta asosiasi dapat menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar. (Reporter: Adrianus Octaviano|Editor: Tendi Mahadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Debt collector asal tarik kendaraan, OJK akan sanksi multifinance terkait
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
Comments
Post a Comment