Wow! Mengenal Franchise, Mulai dari Definisi dan Istilah Terkait Lainnya

Wow! Mengenal Franchise, Mulai dari Definisi dan Istilah Terkait Lainnya

Bisnis franchise atau waralaba merupakan salah satu usaha yang cukup digandrungi. Sebab, bisnis dengan skema kemitraan tersebut tergolong cukup mudah untuk dicoba.

Apalagi, segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.

Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralabayang dimilikinya kepada penerima waralaba.

Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralabauntuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.

Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikitmenjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.

Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki Ciri Khas Usaha;b. terbukti sudah memberikan keuntungan;c. memiliki standar atas pelayanan dan barangdan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuatsecara tertulis;d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;e. adanya dukungan yang berkesinambungan; danf. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telahterdaftar.

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Comments