Sebagian besar dari kalian pasti sering mendengar ekspor. Apa yang dimaksud dengan ekspor? Ekspor adalah bagian dari perdagangan antar-negara (ekspor impor).
Apa itu ekspor? Pengertian impor yang merujuk pada Peraturan Pemeruntah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Sederhananya, arti ekspor yakni kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir.
Aktivitas ekspor adalah biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi.
Sehingga, kelebihan produksi barang tersebut dapat dikirim untuk dijual di negara lain. Saat melakukan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa.
Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.
Jenis ekspor
Di Indonesia, jenis ekspor adalah terbagi menjadi dua yakni ekspor migas dan ekspor non-migas. Komoditas migas sesuai minyak bumi dan gas.
Sementara non-migas sesuai hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.
Dikutip dari Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, berikut beberapa faktor yang mempengaruhi ekspor:
Keadaan pasar di luar negeri
Iklim usaha yang diciptakan pemerintah
Keahlian eksportir merebut pasar luar negeri
Ketentuan perjanjian internasional
Untuk Indonesia, komoditas ekspor adalah karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Comments
Post a Comment