Parah! Ada Diskon PPnBM dan PPN, BRI Optimistis Kredit Tumbuh 67 Persen

Parah! Ada Diskon PPnBM dan PPN, BRI Optimistis Kredit Tumbuh 67 Persen

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk optimistis pertumbuhan kredit melejit di kisaran 6-7 persen secara tahunan (year on year/yoy) tahun ini.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, pertumbuhan kredit sedikit banyak didorong oleh relaksasi kebijakan dari pemerintah di sektor kredit kendaraan dan kredit owneran rumah (KPR).

Berbagai stimulus tersebut, antara lain bebas PPnBM untuk mobil, bebas PPN untuk KPR maksimal Rp 2 miliar, dan DP 0 persen KKB juga KPR.

"Untuk tahun ini kami optimistis berbagai stimulus dan relaksasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit BRI secara keseluruhan berada dikisaran 6 - 7 persen year on year," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Aestika menyebut, langkah pemerintah dan regulator yang telah mengeluarkan berbagai relaksasi saat ini sudah tepat, khususnya dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Pihaknya tak memungkiri, relaksasi dapat meningkatkan konsumsi masyarakat secara bertahap terhadap sektor properti dan otomotif.

Sektor ini juga dinilai memberikan multiplier effect ini mampu mendorong pertumbuhan kredit perbankan, khususnya kredit konsumer.

"Dengan adanya relaksasi tersebut, kami optimistis penyaluran KPR BRI akan lebih baik dibanding tahun lalu dimana sepanjang tahun 2020 pertumbuhan nilai KPR BRI telah hingga 10,9 persen secara tahunan," pungkas Aestika.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen hingga dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar. Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus 2021 akan datang.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Comments