Lagi Viral, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Lagi Viral, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk dapat mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang dapat didapatkan dengan akan datangi KPP terdekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut: 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) 3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login 4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-filing 7. Tekan tombol "Buat SPT" 8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" 10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". 11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir 12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 13. Klik "Langkah selanjutnya" 14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 15. Klik "Ya" jika data tersebut benar 16. Kamu dapat pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final 17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 18. Isi data yang harus di isi. 19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu dapat menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terkini jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu dapat mengisi utang pada akhir tahun lalu. 22. Kamu dapat menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" 23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga 24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final sesuai bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja 27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya dapat dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) 28. Klik langkah berikutnya 29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri 30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 33. Bagian C hanya berlaku untuk yang memperoleh penghasilan dari luar negeri 34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar 36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing 39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail 41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain) 42. Klik kirim SPT.

Nah mudah kan?

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Comments