Harus Tahu OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Harus Tahu OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi digital di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan menjadi game changer, utamanya setelah masa pandemi Covid-19. Sebab, masa pandemi Covid-19 telah membuat pola transaksi masyarakat berevolusi menjadi aktifitas transaksi melalui digital. Hal ini terbukti dari pertumbuhan transaksi digital sebesar 37,35 persen pada tahun 2020. "Ini akan menjadi game changer mengingat akses terhadap kredit dan pembiayaan akan lebih mudah. Servis perbankan bukan hanya kredit, masih banyak servis lain, sesuai transfer, tabungan, juga servis lainnya dapat dikakukan dengan menggunakan platform digital," kata Wimboh dalam Indonesia Data and Economic Conference Katadata, Rabu (24/3/2021).

Wimboh menuturkan, seluruh sektor jasa keuangan punya potensi yang besar untuk memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Tercatat pada tahun 2019, ada sekitar 50 juta kelas menengah ke atas, 120 juta penduduk kelas menengah harapan, dan 83 juta penduduk yang tergolong perlu pembinaan karena unbankable. Sementara data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019 melaporkan, terdapat 67 persen pengguna internet, 60 persen penduduk terpenetrasi ponsel, dan 196,7 juta atau 73 persen memiliki akses ke internet.

"Jadi digital activity sudah mendominasi ekonomi dan sektor keuangan kita. Dengan digital, kita dapat memanfaatkan berbagai servis dari kegiatan ekonomi. Percepatan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat berevolusi yang tentunya sudah menggunakan digital," ujar Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebut, regulatoe menaruh perhatian lebih terhadap akselerasi transformasi digital ini. Tranformasi digital menjadi pilar ketiga dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). Khusus untuk sektor bank dalam mendukung akselerasi digital, OJK mengeluarkan dua aturan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan POJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

POJK diarahkan untuk memperkuat tata kelola dalam manajemen risiko terintegrasi, mendorong penggunaan IT sebagai game changer sesuai open IT, cloud, omny channel, blockhain, serta mendorong terjadi kerja sama penggunaan teknologi termasuk dengan startup company. "POJK memberikan dukungan untuk mempercepat akselerasi pengembangan digital, yang diarahkan," pungkas Wimboh.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Comments