Bagaimana Bisa? Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Bagaimana Bisa? Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Batas waktu pelaporan SUrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) akan datang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT tahunan. Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh 2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut: 1. Denda Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. 2. Bunga Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, akan tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Selain itu, pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku. Sementara di pasal sembilan dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persenper bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian hingga dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Apabila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT dihinggakan.

3. Pidana Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah : a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Comments