Hilangnya saldo nasabah salah satu bank BUMN sebesar Rp 12,5 juta diketahui terjadi akibat aksi card skimming.
Card skimming memang termasuk salah satu tindakan ilegal yang dapat membuat saldo rekening tiba-tiba lenyap. Karena itu, penting untuk memahami apa itu card skimming dan bagaimana modus pelaku menjalankan tindak kejahatannya.
Dikutip dari buku berjudul “Bijak Ber-Electronic Banking” yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), umumnya tindak kejahatan card skimming dilakukan menggunakan media mesin ATM dan/atau EDC.
Definisi card skimming sendiri adalah tindakan pencurian data kartu ATM dengan cara menyalin, yakni membaca dan menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.
Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Hampir semua bank sesuai BRI, BCA, Mandiri, hingga BNI saat ini banyak menggunakan tipe kartu ATM ini pada masa lalu.
Belakakangan kartu tipe ini banyak diganti menggunakan tipe chip agar lebih aman. Adapun dalam kartu strip magnetis sendiri, fungsi garis lebar hitam di bagian belakang kartu adalah sesuai pita kaset untuk menyimpan data nomor kartu, masa berlaku, dan nama nasabah.
“Card skimming dilakukan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM,” bunyi penjelasan OJK dalam buku tersebut, dikutip pada Kamis (25/2/2020).
Dalam card skimming, pelaku berusaha memperoleh data kartu dan PIN, antara lain dengan cara:
1. Pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM;2. Nasabah memasukkan kartu ke mesin ATM yang dipasangi alat skimmer, sehingga data kartu nasabah terbaca dan tersimpan pada alat tersebut;3. Pelaku berusaha memperoleh PIN ATM dengan cara mengintip tombol yang ditekan oleh nasabah atau dapat juga menggunakan kamera kecil yang dipasang oleh pelaku di mesin ATM;4. Pelaku membuat kartu palsu menggunakan data yang telah diperoleh dan bertransaksi menggunakannya PIN yang telah diketahui (terekam).
Sementara itu, praktik card skimming tak hanya dapat dilakukan melalui mesin ATM, akan tetapi juga media lainnya. Seperti pada ATM, card skimming juga dapat terjadi pada transaksi melalui mesin EDC.
Karena itu, para nasabah harus berhati-hati jika berbelanja dan melakukan pembayaran menggunakan transaksi non-tunai.
Modus card skimming pada ATM dan EDC sedikit berbeda, pada ATM alat skimmer akan dilekatkan pada mesin ATM yang resmi, sedangkan pada EDC alat skimmer terpisah dari mesin EDC yang resmi.
“Pelaku akan melakukan double swipe yaitu menggesek kartu nasabah pada mesin EDC Bank dan alat skimmer yang sudah disiapkan, seringkali alat skimmer tersebut dilekatkan pada mesin kasir milik merchant,” tulis OJK.
Sebelumnya, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berasal dari Bojonegoro Jawa Timur, Aris, mengaku kehilangan dana Rp 12,5 juta di ATM miliknya. Aris mengetahui kejadian itu ketika dia hendak mengecek saldo rekening pada Senin (22/2/2021).
Setelah dilakukan investigasi, Pemimpin Wilayah BRI Surabaya Triswahju Herlina mengungkap, hilangnya saldo nasabah tersebut merupakan bagian dari kejahatan, yakni aksi skimming. Dengan begitu, perseroan juga menjadi korban dari aksi skimming tersebut.
"BRI telah melakukan investigasi dan penelusuran, dan ditemukan bahwa nasabah nasabah tersebut merupakan korban kejahatan skimming," kata Triswahju Herlina kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman
Comments
Post a Comment