Update, Cairkan Saldo JHT dari Rumah, Ini 5 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Update, Cairkan Saldo JHT dari Rumah, Ini 5 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Pencairan BPJS ketenagakerjaan umumnya dipilih oleh seseorang yang baru saja mundur dari pekerjaannya, alih-alih mengendapkan dana untuk dipindahkan ke kartu BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya selanjutnya. Kini, mencairkan BPJS online dapat dilakukan dengan mudah.

Dana yang terkumpul sebagai JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan hak yang dapat diambil oleh karyawan dari perusahaan.

Pencairan BPJS ketenagakerjaan tidak sesusah yang dibayangkan. Tinggal ikuti prosedur dengan benar dan siapkan syarat yang perlu dipenuhi, maka mencairkan BPJS online dapat dilakukan semudah menjetikkan jari. 

Kualitas pelayanan BPJS TK seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Saldo JHT dapat dicairkan secara online.

Berikut ini adalah ringkasan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencairkan BPJS online.

Ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT dapat diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa menunggu usia kepesertaan hingga 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun sesuai yang tertera pada peraturan sebelumnya, PP No. 46 Tahun 2015.

Beberapa proses dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

Jika peserta BPJS TK ingin mencairkan JHT 100%, maka status kepesertaan BPJS TK harus telah non-aktif dna penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja. BPJS TK akan nonaktif ketika karyawan keluar dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.

Dengan kata lain, pencairan 100% dana JHT dengan syarat utama karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.

Dana JHT dapat dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan.

Pada pertengahan 2019, BPJS ketenagakerjaan merilis aplikasi BPJS TKU yang memudahkan peserta mendaftar BPJS TK dan mengecek saldo BPJS TK secara online via aplikasi.

Prosesnya dapat dilakukan 6 menit, tidak perlu repot lagi mengisi formulir secara manual. Data kependudukan (e-KTP) perlu valid dan aktif untuk menjalani ini.

Mencairkan BPJS online dengan sistem e-Klaim

E-klaim adalah layanan dari BPJS TK yang mempermudah mencairkan saldo JHT. kamu dapat menjalani pencairan BPJS ketenagakerjaan-mu hanya dari rumah saja dan menghindari antrean yang panjang.

Prosesnya mudah, hanya bermodalkan komputer atau gawai. Berikut ini tahap yang dapat kamu tempuh untuk mencairkan BPJS online:

#1 Buka situs web dan isi data formulir secara online

Situs web pendaftaran dapat diakses pada http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/, kamu dapat melengkapi isian data ini:

Nomor e-KTP: diisi berdasarkan nomor identitas e-KTP, jumlah 16 digit

Nama lengkap: isi berdasarkan nama lengkap sesuai identitas

Tanggal lahir: dilengkapi dengan tanggal lahir format DDMMYY

Nomor KPJ: diisi dengan nomor KPJ, terdiri dari 11 digit

Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia

Nomor ponsel: diisi dengan nomor ponsel masih aktif, lewat nomor ini, kamu akan memperoleh kode verifikasi atau PIN

Alamat surel: kamu isi dengan alamat surel yang masih aktif, kamu akan peroleh kode verifikasi atau PIN

#2 Cek kelengkapan formulir, masukkan kode verifikasi atau PIN

Setelah selesai, kamu dapat masuk ke tahap berikutnya, yakni masukkan kode verifikasi atau PIN.

Selanjutnya, kamu dapat masukkan nama dari owner rekening, bank, dilengkapi nomor rekeningmu. Lantas, unggah dokumen penting yang sudah dipindai sebelumnya. Apabila telah selesai, kamu dapat menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen akan dibutuhkan.

#3 Menyiapkan dokumen untuk e-klaim (dokumen klaim sama dengan dokumen klaim manual atau offline)

Pada proses e-klaim, kamu perlu melengkapi pindaian dokumen berupa formulir isian dan dokumen berikut ini:

Fotokopi dan KTP asli

Juga fotokopi dan kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK asli

Fotokopi dan Kartu Keluarga asli

Serta fotokopi dan paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) asli

Fotokopi dan buku tabungan bank asli

Untuk penjelasan dalam surat keterangan berhenti bekerja, kantor perusahaanmu bekerja perlu membuatkannya dan menyerahkannya padamu.

Namun, bila kantor tempat bekerja sudah tidak aktif, maka solusinya adalah kamu dapat legalisir surat keterangan berhenti bekerja sendiri dengan membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang satu lokasi dengan perusahaanmu.

Dalam paklaring itu, kamu perlu menyertakan biodata, dilengkapi data tanggal masuk dan keluar dari perusahaan sebagaimana tercatat dalam akun BPJS TK-mu.

Semua dokumen ini dipindai dalam bentuk JPEG, JPG, PNG, atau PDF. Dilengkapi dengan formulir e-klaim, maka proses ini sudah selesai dan kamu tinggal tunggu kabar dari BPJS TK.

#4 Konfirmasi dari BPJS TK

Jika semua dokumen sudah lengkap dan terkirim, maka kamu akan terima surel yang menjelaskan bahwa data yang kamu masukkan telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan sesuai dengan kantor BPJS TK tempatmu mengajukan.

Tahap verifikasi biasanya butuh waktu 1×24 jam. Bila sudah peroleh konfirmasi, kamu dapat mencetaknya dan datang ke kantor cabang untuk membekali dokumen asli dan salinannya.

#5 Proses transfer saldo di kantor cabang BPJS TK

Setelah tiba di kantor cabang, kamu tinggal tunjukkan dokumen dan bukti surel konfirmasi kepada petugas. Karena kamu telah menempuh proses jalur online, umumnya kamu tidak akan butuh waktu lama untuk proses ini.

Kamu akan segera dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS TK. Ini membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekeningmu.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Comments