Bentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pebisnis. Kamu berniat mendirikan PT? Jika iya, prosedurnya kini lebih cepat dan murah. Dari cara membuat PT dan syarat membuat PT baru, bila alurnya diikuti dengan tepat dan dokumen dipenuhi lengkap, maka memiliki PT bukan lagi hanya impian.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menerangkan bahwa PT adalah badan hukum dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalani kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan pemenuhan persyaratan ditetapkan dalam UU.
PT dipandang lebih kredibel dan profesional karena berbadan hukum. Kredibilitas ini memungkinkan lebih mudah untuk menambah modal dan dilindungi undang-undang. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, simak cara membuat PT dan syarat membuat PT baru ini…
Pada pertengahan 2018, pemerintah merilis Online Single Submission atau Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE) untuk membantu urusan perizinan berusaha. Kamu dapat akses situs informasi tentang OSS untuk mulai pendaftaran PT.
Berikut ini cara untuk membuat PT baru:
Tahapan cara membuat PT
#1 Persiapkan data pendirian PT
Data pendirian PT ini dapat dilengkapi dengan nama PT yang terdiri atas minimal 3 suku kata, tidak menggunakan serapan asing dan tidak menggunakan nama PT yang sudah pernah digunakan. Peraturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Tempat dan alamat PT di wilayah berkedudukan hukum, yakni berada dalam wilayah kotamadya/kabupaten. Sebagian besar daerah di DKI Jakarta memberi syarat minimal bahwa salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
Untuk pendaftaran PT baru, kamu dapat pilih bidang usaha apa pun, kecuali yang dilarang oleh peraturan.
Struktur pemodalan PT akan mengikuti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan nilai modal dasar diklasifikasikan sebagai: PT kecil (minimal setor modal Rp50 juta), PT menengah (minimal setor modal Rp500 juta), PT besar (minimal setor modal Rp10 miliar).
Pengurus PT terdiri atas Direktur dan Komisaris. Pemegang saham tidak harus menjadi pengurus PT. Pengurus PT lokal dapat diisi oleh orang asing, hanya untuk jabatan direktur saja, sementara komisaris tidak dapat dijabat oleh orang asing.
#2 Membuat akta pendirian PT di notaris
Semua pendiri PT akan perlu tanda tangan akta pendirian PT di hadapan notaris. Apabila salah satunya berhalangan, maka dapat dikuasakan. Notaris juga dapat membacakan isi dari akta pendirian PT, juga menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam akta pendirian PT.
#3 Pengesahan SK Menteri pendirian PT
Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT sehingga diakui oleh negara.
#4 Mengurus domisili keluruhan
Domisili kelurahan menerangkan tentang tempat kedudukan/alamat PT. Izin domisili menerangkan tempat perusahaan beralamat, mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerjanya. Izin domisili ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
#5 Mengurus NPWP perusahaan dan direktur
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya adalah kode administrasi.
#6 Mengurus izin usaha
SIUP adalah surat izin untuk dapat menjalani usaha perdagangan dan jasa, sesuai dengan Permendag No. 46 Tahun 2009, ada empat kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
#7 Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah catatan resmi menurut ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
#8 Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mengurus perizinan lain sesuai SKDP (surat keterangan domisili perusahaan).
Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus PT ke notaris adalah:
Kelengkapan dokumen, syarat membuat PT baru
Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
Foto Direktur ukuran 3×4
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti keowneran tempat usaha
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
Stempel Perusahaan
Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
Nama Perusahaan
Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Menetapkan nilai Modal dasar
Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
Memilih Notaris
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Sumber: Infiniti, Karyaone
Comments
Post a Comment