Demi peningkatan pendapatan pajak, dan lantaran menyesuaikan dengan keadaan zaman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan satu tarif bea materai Rp10.000 per lembar. Ini dibarengi dengan persiapan materai digital untuk dokumen digital pada revisi UU bea materai.
Dalam rancangan UU itu, pemerintah menjelaskan bahwa dokumen digital pun akan dikenakan bea. Ini berubah dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 yang menetapkan tarif bea materai tersebut.
Batas nominal dokumen yang dikenakan bea materai juga berubah dari yang mulanya nilai di atas Rp250 ribu dan di atas Rp1 juta disederhanakan menjadi di atas Rp5 juta. Ini berarti, dokumen dengan nilai transaksi di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai digital.
Transaksi melalui platform digital saat ini berkembang pesat. Sementara, selama ini, banyak transaksi dokumen digital bernilai besar yang tidak menggunakan bea materai digital lantaran belum adanya peraturan mengenai itu. Karenanya, penerimaan negara dari bea materaimemang diduga akan signifikan.
Ini dapat melibatkan transaksi di situs belanja online. Sekitar 8,72 juta dokumen digital antar marketplace dan seller berdasarkan data pada 5 marketplace yakni Lazada, Blibli, Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia berpotensi menggunakan materai digital ini.
Rencana menambahkan bea materai digital sebagai penyumbang pajak
Sejak 2015, penerimaan negara dari materai mengalami peningkatan, pada 2015 senilai Rp4,59 T dan pada 2018 senilai Rp5,46 T. Pemerintah berpendapat materai digital dapat membantu mendongkrak penghasilan negara dari pajak.
Kenaikan materai dari Rp3.000 atau Rp6.000 menjadi tarif satu harga Rp10.000
Sri Mulyani memperkirakan potensi penerimaan negara dapat capai 75% dengan naiknya tarif bea materai ini. “Penerimaan dapat naik Rp3,8 T jadi Rp8,83 T,” ujarnya.
Pengaturan ini juga sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur transaksi elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.
Materai digital nantinya akan dapat dibayarkan dengan cara digital dan dibahas lebih lanjut. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan teknologi untuk itu.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan materai digital ini ada di dalam RUU Bea Materai dan segera ditentukan pasal-pasal rinciannya. Ini termasuk aturan pembayaran materai melalui pembayaran digital atau transaksi digital payment.
Gempuran dokumen digital dan adaptasi pemerintah atas situasi
Beberapa negara telah menerapkan hal ini, yakni Italia dengan UU pajak yang mengatur faktur dan dokumen elektronik yang berlaku sejak 1 Januari 2019. Singapura juga telah mengusulkan perluasan bea materai untuk dokumen digital.
Penerapan bea pada dokumen digital sejalan dengan perubahan zaman. Hampir seluruh dokumen kini dalam arus digital tanpa penggunaan kertas.
Atas perubahan situasi ini, Kemenkeu juga mengusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital, selain dokumen kertas.
Seluruh aturan ini akan berlaku per 2020 mendatang. Sejumlah e-commerce telah siap bekerja sama dengan pemerintah terkait transaksi materai digital ini.
CEO PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja Danu Wicaksana mengaku telah mendengar rencana ini, tapi belum ada pembicaraan lebih lanjut.
Begitu juga PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay mengungkapkan. Mereka terbuka bekerja sama dengan pihak pemerintah.
Perusahaan fintech ini secara teknis akan menyediakan bea materai digital dan melaporkan kepada pemerintah berapa banyak yang terjual atau digunakan.
Sumber: Katadata, CNBC Indonesia, Tirto
Comments
Post a Comment