Emas adalah sebuah komoditas investasi tradisional turun temurun yang sudah dipercaya oleh generasi terdahulu. Logam mulia selalu dikaitkan dengan sesuatu yang bernilai tinggi. Tapi bagaimana dengan pajak penjualan emas batangan, jika membutuhkannya?
Mengapa banyak yang ingin berinvestasi pada emas? Selain dapat untuk investasi jangka menegah hingga panjang, harga emas pun cenderung naik tiap waktu. Nilai emas sebagai logam mulia pun masih bertahan.
Namun, saat kamu berinvestasi emas terutama emas batangan, sebenarnya bagaimanakah pajak penjualan emas batangan? Bukan kebijakan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku, melainkan PPh (Pajak Penghasilan) yang dibebankan kepada produsen penjual emas.
Mengenai pajak penjualan emas batangan, apa yang perlu kamu ketahui?
Kini, ada tiga produsen resmi emas batangan di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan BUMN yang menjual logam mulia di Gedung Pusat Antam dan beberapa unit bisnis serta cabang. Yang kedua dan ketiga adalah Logam Mulia Untung bersama Sejahtera (UBS) dan Logam Mulia King Mulia.
Pajak PPH inipun dikenakan kepada para produsen karena dianggap pajak penghasilan mereka. Aturan ini pun sebagai bentuk penegasan bahwa emas yang dibeli konsumen merupakan barang yang dikenakan pajak.
Ini juga membuktikan bahwa Antam, menjual emas murni dan taat dengan ketentuan pemerintah. Hal ini tercantum pada aturan yang berlaku dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berlaku 1 Maret 2017, maka perdagangan emas batangan ini dikenai PPh 22. Selaku para pembeli emas pun tidak perlu repot dan khawatir karena pajak PPH 22 ini dibebankan oleh produsen saja, bukan pembeli emas batangan.
Cara menghitung pajak penjualan emas batangan
Berapa besaran pajak penjualan emas batangan? Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK tersebut ditetapkan PPh 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang menjalani penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan.
Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih dari PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Maka bila kamu ingin membeli emas batangan pun tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak penghasilan tersebut.
Maka cara menghitung pajak penghasilan untuk emas batangan adalah nilai keseluruhan emas yang sudah dikalikan dengan harga emas pergram kemudian dikalikan 0,45% (tariff PPh 22). Hal inipun tidak berlaku dengan pajak emas perhiasan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah saat penjualan emas kembali (buyback). Ada peraturan dimana buyback di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5%. Tarif pajak berlaku untuk kelipatannya bagi yang tidak memiliki NPWP.
Namun inipun tidak membuat kalian merugi karena perlu diketahui bahwa pajak yang dikenakan pada emas ini hanyalah terjadi sekali saat transaksi jual beli saja. Hal ini berbeda dengan pajak properti atau tanah yang dikenakan pajak rutin misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Begitu pun tabungan dan deposito yang kena potongan pajak pertambahan nilai dari setiap bunga yang dihasilkan.
Sumber: Cermati, Okezone, Kompas
Comments
Post a Comment