Kesehatan memang salah satu kebutuhan dasar manusia. Namun, untuk memenuhi kebutuhan ini terkadang perlu biaya yang tidak sedikit. Maka tak heran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini dapat sangat membantu. Tapi, kenapa harus ada perbedaan kelas BPJS Kesehatan?
Beberapa waktu yang lalu beredar kabar iuran BPJS akan naik? Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi sudah mengesahkan peresmian kenaikan BPJS per 1 Januari 2020 hingga 100%. Kenaikan iuran ini berlaku bagi para Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Apabila kamu merasa keberatan dengan kenaikan iuran ini, kamu dapat mengajukan pindah kelas. Ada tiga kelas BPJS kesehatan yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Semakin tinggi kelas, semakin tinggi pula biaya iurannya. Apa saja perbedaan kelas BPJS tiap kelas? Kemudian bagaimana cara pindah kelas BPJS?
Perbedaan kelas BPJS dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan
#1 Besaran iuran
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000, - perbulan untuk kelas III dari awalnya senilai Rp 25.500,-, sebesar Rp 110.000, - perbulan untuk kelas II dari awalnya Rp 51.000, - serta sebesar 160.000, - perbulan untuk kelas I dari awalnya Rp 80.000,-.
Kamu diminta untuk memilih baik-baik mana kelas BPJS yang sesuai dengan kemampuan finansial, karena iuran ini bersifat wajib dan terus menerus dibayar setiap bulannya. Kalau satu kali saja telat membayar, kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan dan dikenakan denda saat ingin mengaktifkan kembali.
#2 Fasilitas Rawat Inap
Untuk fasilitas rawat jalan, tiap kelas tidak memiliki perbedaan. Namun kalau fasilitas rawat inap, perbedaannya adalah sebagai berikut:
Kelas I: Fasilitas kamar rawat inap untuk 2-4 pasien per kamar.
II: Diperuntukkan 3-5 orang dalam satu kamar
III: Untuk 4-6 pasien per kamar.
Apabila kamu ingin upgrade ke kelas di atasnya misal naik ke fasilitas VIP dari kelas I BPJS yang kamu miliki, karena keinginan pribadi maka selisihnya harus ditanggung sendiri. Begitupun untuk kelas II yang ingin naik ke kelas I dan layanan VIP. Namun sayangnya, untuk kelas III tidak diperkenankan naik kelas kecuali apabila terjadi kondisi tertentu misalkan kamar rawat kelas III di RS tersebut sudah penuh.
#3 Perbedaan tarif INA-CBG’s (Indonesia Case Base Groups)
Ini adalah sebuah sistem atau aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan iklan kepada pemerintah. Sistem ini melalui sistem “paket” berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan penyakit yang diderita pasien sesuai layanan apa saja yang diperoleh selama menerima pengobatan, obat apa saja yang diterima hingga dinyatakan sembuh dan lain-lain.
Klaim ini umumnya lebih mahal untuk kelas I dibanding kelas II & III. Misalnya penderita kencing manis (sedang) untuk rawat inap biaya paketnya untuk kelas III adalah Rp 7,505.100, kelas II adalah Rp 9.006.100, dan kelas I adalah Rp 10.507.100.
Kalau memang merasakan kenaikan iuran BPJS terlalu tinggi, maka kamu dapat pindah kelas. Syaratnya adalah:
Merupakan anggota BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU);
Hanya dapat peserta yang berusia paling tidak satu tahun;
Berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga;
Telah melunasi iuran pada bulan sebelumnya.
Setelah itu, kamu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
BPJS Kesehatan;
Kartu Keluarga (KK);
Formulir Perubahan Data yang diisi dan ditandatangani di atas materai. Form ini dapat kamu peroleh di kantor BPJS terdekat.
Kemudian kamu dapat memilih cara berikut:
#1 Menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload di HP
Klik menu ubah data peserta dan masukan data perubahan.
#2 Menggunakan Telepon
Hubungi care center 1500 400.
#3 Datang ke kantor cabang BPJS
Kalau ini kamu harus mengantri dulu setelah datang ke kantor BPJS terdekat di area domisili kamu. Lalu menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas ketika nomor antrian kamu dipanggil. Setelah itu, kamu akan menerima kartu BPJS baru dengan kelas yang sudah dipilih.
Sumber: Kompas, Halodoc
Comments
Post a Comment