Mungkin pernah terlintas dalam benakmu sebenarnya bagaimana, sih, cara bayar pajak online motor agar tak perlu antre segitu panjangnya?
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dahulu cukup melelahkan. Kamu perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kemudian mengambil nomor antrean, mengisi fomulir dan membekali berbagai dokumen.
Tak hanya itu, belum lagi menunggu antreannya dapat sangat panjang dan lama. Bisa-dapat setengah hari dapat kamu habiskan untuk menunggu. Hal inipun harus kamu lakukan dibanding telat bayar PKB yang berakibat lebih fatal sesuai dikenakan denda yang cukup tinggi hingga 25% pertahun atau malah ditilang polisi.
Kini, razia polisi pun semakin marak. Telat bayar PKB malah bikin tambah repot dan rugi karena harus bayar dendanya. Untungnya, sekarang kamu dapat membayar pajak motor cukup dari rumah. Tidak perlu ke kantor samsat terdekat, cukup membayar via online saja.
Artikel terkait:
Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati, Berikut Biaya Tes Kesehatan di Jakarta
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pajak yang harus dibayar satu tahun sekali dan pajak lima tahun sekali. Kalau PKB tahunan yang besarannya 1,5% dari harga jual kendaraan tapi nilainya berkurang sesuai nilai jual kendaraan.
Sementara, PKB lima tahunan untuk mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Namun, untuk membayar pajak motor online baru dapat yang pajak tahunan saja. Layanan pembayaran PKB online inipun baru ada di beberapa area besar saja sesuai DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan sebagainya.
Kalau KTP dan area domisili kamu berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dapat tetap mengurus pajak tahunan di Samsat terdekat dari tempat tinggal. Lalu, bagaimana cara bayar pajak online motor?
Bagaimana cara bayar pajak online motor?
#1 Cara bayar pajak online motor via ATM
Ini merupakan cara bayar pajak online motor paling populer. Kamu cukup mengunjungi mesin ATM terdekat. Ada lebih dari 78.000 jaringan ATM Bank di seluruh wilayah Indonesia yang telah terdaftar untuk pembayaran PKB melalui e-samsat ini. Kemudian ikuti langkah berikut:
Pilih menu “Bayar” kemudian klik “Menu Lainnya”;
Masuk ke “Pajak/Penerimaan Negara”;
Lalu pilih “e-Samsat”;
Masukkan nomor polisi kendaraan atau ikuti petunjuk dari ATM;
Klik Bayar PKB;
Jangan lupa simpan struk pembayaran PKB kendaraanmu.
#2 Cara bayar pajak online motor via e-samsat
Cek situs sesuai dengan domisilimu lalu klik link berikut:
DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
Jawa Timur : http://www.dipendajatim.go.id/
Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Yogyakarta : infonjkbdiy.com/
Aceh : http://esamsat.acehprov.go.id/.
Riau : http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
Kepulauan Riau : http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Bagaimana caranya?
Masukkan user dan NIK e-KTP dan tunggu konfirmasi melalui email:
Masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi atau baca petunjuk pembayaran pajak;
Bayar melalui ATM;
Jangan lupa simpan bukti pembayaran PKB.
#3 Via SMS
Kirim SMS ke nomor 08112119211 (SMS Getaway Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas KTP) (email);
Kemudian lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor dan blokir di server Polda;
Tunggu bungkapan SMS yang berisi: kode bayar, data kendaraan dan jumlah tagihan yang perlu dibayar;
Jika data kendaraan dan jumlah penetapan sudah disepakati, maka wajib pajak dapat membayarnya di ATM Bank yang telah bekerjasama;
Ikuti langkah pembayaran di ATM dengan cara memilih ‘Menu Lainnya’ - > Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat - > Pajak Kendaraan lalu, masukkan kode pembayarannya atau Kode Provinsi+Masa Berlaku PJK. Contoh Kode Bayar: 3212010712150XXX ;
Bayar melalui ATM;
Setelah membayar, kamu akan menerima SMS konfirmasi;
Terakhir pergi ke kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Penukaran ini hanya berlaku dalam waktu 14 hari, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan maka SKPD tidak dapat dicetak.
Sumber: Aturduit, Bapenda, MoneySmart, Cermati
Comments
Post a Comment