Duh! OJK Tutup Banyak Fintech Pinjol Ilegal, Hindari Aplikasi Ilegal dengan 9 Tips Ini!

Duh! OJK Tutup Banyak Fintech Pinjol Ilegal, Hindari Aplikasi Ilegal dengan 9 Tips Ini!

Otoritas jasa keuangan (OJK) menindak 297 P2P fintech pinjaman online ilegal 2019. Mereka umumnya menawarkan pinjaman online tanpa jaminan. Sepanjang tahun ini, sudah hingga 1.369 fintech pinjaman online ini yang diproses.

Mereka memblokir fintech ini sementara pemerintah belum punya regulasi yang pas untuk sanksi pidana fintech ilegal. Karena banyaknya kasus ini, masyarakat disarankan untuk menjalani aktivitas pinjam-meminjam hanya dengan fintech yang berizin atau terdaftar di OJK.

Masih banyak juga nasabah cerdik yang memilih fintech legal untuk urusan pinjaman online tanpa jaminan. Total nasabah dari 127 P2P fintech pinjaman online legal ini hingga 14.4 juta orang. Jadi, dapat, dong menghindar dari pinjaman online ilegal 2019?

Pinjaman online memang menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan.

Business man counting dollar banknote – online business concept

Aplikasi fintech menawarkan dana pinjaman instan yang dapat diakses dengan cepat dan mudah. Pendanaan dari pinjaman online tanpa jaminan ini akan cocok untuk mereka yang ingin memulai usaha karena dapat meminjam hingga Rp 1-2 juta.

Pinjaman Online Ilegal 2019 

Puluhan pinjaman online ilegal beroperasi dan melanggar ketentuan OJK. Maraknya kasus pinjaman online ilegal 2019 ini sesuainya didorong pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, dan bukan produktif.

Beberapa kecurangan dari pinjaman online ilegal ini dapat dideteksi dari ketentuan yang mereka tetapkan bertentangan dengan aturan OJK. Salah satu kasus adalah peminjaman Rp5 juta, yang ditunggak selama 2 bulan, tapi tagihan tiba-tiba menjadi Rp75 juta, yang termasuk biaya pinalti (denda), biaya perpanjangan tenor, dan bunga.

Kasus ini menunjukkan aplikasi pinjaman online ilegal 2019 ini dikenakan lebih tinggi dibandingkan ketentuan OJK. Regulator menentukan bunga pinjol 0,05% hingga maksimal 0,8% per hari. Dengan kasus di atas, maka jumlah bunga per hari yang dikenakan kepada nasabah jauh lebih tinggi.

Pinjaman Online Tanpa Jaminan, Legal vs Ilegal

Untuk memilih aplikasi pinjaman online yang legal, kita mesti mengecek beberapa hal ini:

Soal izin resminya, apakah fintech itu sudah menerima izin resmi dari OJK?

Identitas dari penawar pinjaman online, dapat cek apakah ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas?

Terkait seleksi, apakah nasabah diseleksi ketat untuk menjalani pinjaman?

Apakah ada informasi biaya pinjaman dan denda yang transparan? Setidaknya, perlu diinformasikan mengenai total biaya pinjaman atau bunga yang mesti di antara 0,05% hingga 0,8% per hari.

Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok. Bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Penagihan maksimum 90 hari, fintech pinjaman online tanpa jaminan ini perlu menjelaskan mengenai hal ini diikuti dengan metode pembayaran kembali pinjaman beserta bunganya.

Akses hanya diperkenankan untuk kamera, mikrofon, dan lokasi. Aplikasi dilarang mengakses kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel peminjam.

Risiko bagi peminjam yang tidak melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari adalah masuk dalam daftar hitam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Memiliki layanan pengaduan konsumen

Bila poin-poin di atas mendukung fintech P2P pinjaman online tanpa jaminan yang dirimu ingin pakai, maka tidak ada salahnya untuk menjalani peminjaman. Berikut ini tips yang dapat dipelajari sebelum menjalani pinjaman:

Tips Melakukan Pinjaman Online 

Setelah dapat membedakan aplikasi pinjaman online yang ilegal vs legal, kamu perlu mengukur apa yang membuatmu menjalani pinjaman.

Meminjam untuk kebutuhan produktif, alih-alih konsumtif, tentu lebih baik. Pinjam uang maksimal 30% dari gaji atau penghasilan tidak akan memberatkan.

Sebelumnya, cek dulu bunga dan denda yang akan dikenakan untuk pinjamanmu. Baca dengan teliti kontrak perjanjian, juga syarat dan ketentuan serta pasal-pasal perjanjian pinjaman. Kamu mesti tahu mekanisme transaksi dari awal pinjaman hingga menjalani pembayaran kembali (repayment).

Kamu juga perlu melunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda. Bisa dicatat di sticky note atau pasang alarm memastikan ada yang mengingatkan untuk bayar pinjaman dan cicilan bunganya.

Selain itu, ingat untuk jangan gali lubang tutup lubang. Jangan sampai kamu pinjam lagi dari pinjaman online sebelah untuk melunasi cicilanmu sebelumnya. Dan ingat, tetap selalu waspada!

Sumber: Cermati, Sikapi Uangmu OJK, Duwitmu, Tirto

Comments