Tous les jours dicap netizen sebagai toko roti “melanggar SARA” lantaran membuat publikasi ucapan natal haram di cabang toko rotinya. Begitu juga larangan untuk membuat kue ucapan imlek, halloween, dan valentine.
Salah satu pegawai toko menyebutkan bahwa itu upaya untuk memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak MUI mengaku tidak ada syarat dan prosedur demikian dalam pembuatan sertifikasi halal.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Sumunar Jati tegaskan bahwa pihak MUI tidak pernah meminta toko kue memajang aturan itu.
Jadi, mengapa toko roti tous les jours memasang publikasi bahwa ucapan natal haram? Begitu juga untuk ucapan hari-hari penting lainnya.
Berikut ini ungkapan kenapa cabang toko roti itu memajang pengumuman semacam itu dan soal bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal.
Bagaimana tous les jours menanggapi prasyarat halal dari MUI
Meski MUI tegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta toko kue tous les jours memasang pengumuman semacam itu, ia juga menyebut bahwa memang ketentuan penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.
“Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam,” begitu bunyi pasal 1 UU JPH.
Referensi ini merujuk pada UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.
UU JPH ini diundangkan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Dan ini berlaku secara efektif lima tahun setelah perundangan, yakni per 17 Oktober 2019.
Penamaan jenis kue, menurut Jati, harus mengikuti aturan yang dianjurkan ajaran Islam ini. Ia mengatakan aturan itu tidak berlaku apabila ada permintaan kustomisasi pada kue.
Jadi, bila pelanggan meminta, maka toko masih boleh melayani penulisan ucapan hari raya agama selain Islam, dengan catatan kue tersebut dibawa pulang alias bersifat custom dan tidak untuk dipajang di toko.
Pihak tous les jours sendiri, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa informasi yang dipajang di cabang tokonya tersebut bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen.
Manajemen tous les jours telah mencopot perihal aturan penulisan ucapan tersebut. Mereka menyatakan bahwa berusaha mengakomodir semua permintaan bentuk ucapan, termasuk tulisan ucapan selamat Natal hingga Imlek pada kue yang mereka jual.
Syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI soal ucapan natal haram
Berdasarkan pernyataan dalam laman resmi MUI, perusahaan yang hendak mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI perlu memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
#1 Kebijakan halal
Manajemen Puncak harus tetap menetapkan Kebijakan Halal dan menjalani sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.
#2 Tim manajemen halal
Perusahaan harus punya prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
#3 Pelatihan dan edukasi
Perusahaan punya prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
#4 Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus punya dokumen pendukung semua bahan yang digunakan.
#5 Produk
Karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Adapun prosedur untuk memperoleh sertifikat halal adalah menjalani pendaftaran sertfikasi halal lewat laman http://e-lppommui.org
Sumber: Kompas, Tempo, Detik, Detik
Comments
Post a Comment