Kampoeng Kurma mulai marak dikenal pada 2018. Kavling syariah ini menjanjikan investasi pembangunan wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas dan terutama bebas riba.
Investasi kavling syariah ini tersebar di enam wilayah, di Cirebon, Tanjung Sari, Sirna Sari, Jasinga Bogor, Cipanas Lebak Banten, dan Banten Selatan. Produk yang ditawarkan berupa lahan atau kavling yang ditanami pohon kurma.
Namun, rupanya kampung kavling syariah ini hanyalah tipuan. Meski korbannya sudah mempelajari skema bisnis kampoeng kurma ini, mereka tetap tertipu oleh investasi bodong ini.
Bagaimana tidak, iklan kampung ini didukung oleh para tokoh agama sesuai Syekh Ali Jaber dan Bupati Lebak, Iti Jayabaya.
Para korban memang termakan iklan di media sosial dan para tokoh agama yang memberi pernyataan positif akan adanya kampung ini.
Padahal, menurut konfirmasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kampoeng Kurma tidak berizin untuk menjalani kegiatan investasi perkebunan.
Proses pembelian investasi bodong kampoeng kurma
Perumahan kavling syariah kampoeng kurma ini menjanjikan fasilitas sesuai masjid, pesantren, pacuan kuda, dan infrastruktur lain bernuansa Islami.
Kavling syariah ini mengaku antiriba dan mendukung hukum syariah, tetapi beberapa pihak telah menyatakan bahwa mereka merasa menjadi korban dari kegiatan jual beli kavling syariah ini.
Para korbannya mengaku menggelontorkan dana hingga Rp99 juta sebagai ganti 5 pohon kurma dan lahan 400 meter untuk kavling yang akan dijadikan perumahan.
Ada pula yang menginvestasikan Rp30 juta untuk 2 pohon kurma, lahan 100 meter dan kolam lele. Selain kavling rumahnya, para investor umumnya tertarik berinvestasi karena iming-iming keuntungan dari hasil panen pohon kurma.
Panen pohon kurma memang dinyatakan sebagai bonus bagi pembeli. Mereka diiming-imingi dapat dapat keuntungan dari hasil panen kurma dalam waktu 3,5 tahun dan 7 tahun.
Sayangnya, perusahaan PT Kampung Kurma tidak memenuhi janji jual-beli dan tidak mengembalikan uang yang ditagihkan para investor. Mereka tidak menyerahkan akta jual beli ataupun memberi informasi kepada pembeli.
OJK melabeli kavling syariah ini sebagai investasi bodong
Per 28 April 2019, Otoritas Jasa Keuangan umumkan status ilegal kampung syariah ini. Ini dirilis dalam daftar kegiatan investasi bodong oleh OJK.
OJK Merilis data kasus investasi bodong di Indonesia pada 2016-2017 dan dinyatakan bahwa jumlah kerugian total yang telah disebabkan sebesar Rp9,7 Triliun. Ini total dana nasabah yang tersangkut investasi bodong, dengan korban hingga 1.314.600 orang.
Contoh beberapa investasi bodong sejenis dengan kavling syariah ini adalah First Travel (kerugian sebesar Rp800 M), PT Cakrabuana Sukses Indonesia (kerugian sebesar Rp1,6 T), Dream for Freedom (kerugian sebesar Rp3,5 T), Pandawa Group (kerugian sebesar Rp3,8 T).
Kerugian dari kavling syariah bodong ini sendiri ditaksir capai puluhan miliar. Kerugian yang diderita para korbannya sekitar Rp99 juta sampai Rp500 juta per orang.
Para korban ini dikabarkan telah menempuh jalur hukum. Bos kavling syariah PT Kampoeng Kurma dituntut pertanggungjawabannya. Arfah Husaifah Arshad, bos perusahaan kavling syariah ini tidak dapat ditemui dengan ungkapan sedang berada di luar kota.
CEO perusahaan ini sempat tampil di iklan video dalam channel Kurma TV, bahwa ia optimis buah kurma yang dihasilkan di daerah tropis, yakni di Indonesia, dapat jadi lebih manis ketimbang yang dihasilkan di Arab Saudi.
Sumber: Tirto, Moneysmart, Katadata
Comments
Post a Comment