Bagaimana Bisa? SMART SIM, Inovasi Terkini Surat Izin Mengemudi Pintar untuk Pengemudi Cerdik

Bagaimana Bisa? SMART SIM, Inovasi Terkini Surat Izin Mengemudi Pintar untuk Pengemudi Cerdik

Sudah tahu, belum, sebentar lagi kita bakal memiliki jenis surat izin mengemudi (SIM) baru? Ada yang namanya Smart SIM 2019 dan keunggulannya banyak, lho. Meski, tentu, masyarakat masih perlu mengirimkan evaluasi lagi kepada layanan ini untuk dapat meningkatkan performa di tahun-tahun mendatang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan peluncuran resmi SIM jenis ini pada 22 September 2019 lalu di Gedung Basket Gelora Bung Karno. Peluncuran inovasi kartu SIM ini bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Surat izin mengemudi ini konon akan dilengkapi chip dengan keunggulan merekam data pengemudi dan juga dapat jadi uang elektronik. Tujuan hadirnya Smart SIM 2019 ini adalah untuk peningkatan layanan publik lewat modernisasi teknologi informasi.

Secara tampilan dan desain, smart SIM 2019 ini beda dengan kartu konvensional. Kartu ini berwarna merah-putih disertai tulisan “Indonesia” pada bagian atas. Keterangan identitas masih sama dengan konvensional. Pada bagian belakang, warna latar putih.

Yang berbeda, pada surat izin mengemudi jenis baru ini, akan ada dua foto owner pada kartu. Salah satu foto berwarna, sementara foto yang lain tidak berwarna dan ditempatkan pada pojok kanan bawah. Terdapat juga keterangan tentang golongan darah sehingga donor darah dapat dimungkinkan lebih cepat teridentifikasi seandainya terjadi hal darurat.

Beberapa keunggulan Smart SIM 2019 Ini

Kartu pintar ini menyimpan data forensik pengemudi. Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Chip ini terhubung ke server. Secara garis besar, rekaman ini meliputi catatan perilaku pengemudi, lebih jauh lagi, chip ini dapat menyimpan data rekam jejak kecelakaan yang dialami si owner kartu.

Ada pula fitur augmented reality yang digunakan untuk akses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas. Jadi kalau ada waktu senggang, dapat tuh tonton video edukasi yang isinya tips dan trik berkendara aman.

Selain itu, kartu pintar ini dapat difungsikan sebagai uang elektronik untuk bayar parkir, tol, juga belanja. Pemilik dapat mengisi saldo maksimal hingga Rp2 juta.

Dengan semua catatan ini, pengemudi dapat mengevaluasi kembali rekam jejaknya dan dapat kemudahan transaksi finansial pula yang berkaitan dengan urusan parkir dan terkait dengan kendaraannya.

Bila owner tercatat taat berlalu lintas, si pengemudi konon akan memperoleh reward atau penghargaan setelah melewati proses evaluasi ini.

Bagaimana memperoleh surat izin mengemudi versi baru ini?

Calon pengemudi yang belum punya SIM dapat mendaftar dan memperoleh langsung dengan mengajukan permohonan. Sementara itu, owner lama dapat memiliki Smart SIM 2019 ini dengan menjalani perpanjangan surat izin mengemudi.

Syaratnya masih sama: memenuhi batas usia minimal 17 tahun, punya KTP, lolos tes kesehatan, ujian praktik dan teori. Untuk memperoleh SIM umum, akan ada tes tambahan yaitu tes psikologi.

Pemohon dapat mengakses lewat http://korlantas.polri.go.id, tinggal lengkapi permohonan formulir registrasi dan mengisi keterangan pribadi.

Kode bayar registrasi akan dikirimkan setelah data terisi. Pembayaran dapat dilakukan lewat ATM, m-banking hingga internet banking BRI dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.

Setelah pembayaran tuntas, kode registrasi akan dikirim lewat SMS atau ke surel pribadi. Pemohon Smart SIM 2019 ini tidak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas. Tinggal ikut prosedur penerbitan SIM, meliputi identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi dan tertib berlalu lintas.

Biaya pembuatan surat izin mengemudi versi baru ini tidak berubah dibandingkan SIM versi konvensional. Biaya pembuatan masih berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tertarik coba bikin Smart SIM 2019? Konon, kartu pintar ini masih terus dipantau dan dievaluasi untuk peningkatan layanan bagi pengguna.

Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia

Comments