
Banjir Jabodetabek di awal tahun 2020 yang pada beberapa wilayah capai ketinggian hingga pinggang orang dewasa merendam sebagian besar kendaraan. Kalau kamu perlu tahu asuransi mobil banjir, berikut ini cara klaim asuransi mobil.
Pada prinsipnya, kerusakan yang dialami kendaraan terdampak banjir dapat dilindungi oleh asuransi. Terutama, bila polis asuransi telah diperluas jaminannya.
Pemilik kendaraan dapat mengecek kembali apakah asuransi kendaraan telah dilengkapi perlindungan terhadap bencana alam sesuai banjir.
Cara klaim asuransi mobil bagi beberapa merek kendaraan tidak terbilang sulit. Asuransi mobil banjir atau yang terdampak bencana lain dapat diklaim saat owner kendaraan terdampak.
Banjir dan bencana alam pada umumnya tidak masuk dalam jaminan asuransi, tetapi bila kendaraan tersebut memperoleh perluasan jaminan terhadap kondisi bencana alam sesuai banjir, maka klaim asuransi tersebut dapat dilakukan.
Karenanya, untuk memperoleh klaim, pengguna polis perlu memastikan apakah telah memperoleh perluasan jaminan tersebut.
Beragam jenis asuransi mobil yang melindungi kendaraan saat banjir
Untuk perluasan jaminan bagi kendaraan bermerek tertentu, nasabah atau pemegang polis dapat datang ke kantor cabang terdekat. Dengan demikian, mereka akan diberikan tambahan premi.
Saat ini, ada dua jenis asuransi yang melindungi mobil yang terdampak bencana. Ini karena kesadaran asuransi pengguna kendaraan sudah meningkat sehingga mereka cenderung melengkapi perluasan jaminan asuransi.
#1 Asuransi TLO
Jenis asuransi pertama ialah Total Loss Only (TLO), biaya perbaikan atas kerugian yang terjadi capai hingga 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Pada jenis asuransi ini, dijamin juga kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Premi asuransi TLO untuk mobil di kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta di Jakarta sebesar 0.44-0,53 persen.
#2 Asuransi All Risks
Berikutnya, jenis asuransi Comprehensive atau All Risks, artinya klaim asuransi dapat ditujukan untuk menanggung keseluruhan risiko. Perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Yang ditanggung oleh asuransi komprehensif ini termasuk risiko kerusuhan, bencana alam, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Premi asuransi pertanggungan segala risiko ini untuk harga mobil Rp200 juta di Jakarta sebesar 2,47-2,72 persen.
Perluasan Proteksi Asuransi
Kedua jenis asuransi ini memungkinkan pengguna tambah manfaat atau menjalani perluasan proteksi. Cukup bayar tambahan 0,05 persen untuk asuransi All Risk atau 0,35% untuk asuransi TLO.
Biaya premi yang dikenakan ini tentu tidak mahal, mempertimbangkan kebutuhan yang diperlukan terutama saat kendaraan mengalami situasi darurat.
Prosedur dan cara klaim asuransi mobil
Langkah pertama untuk menjalani klaim asuransi mobil saat terjadi kecelakaan adalah langsung mengambil foto bagian mobil yang rusak.
Proses berikutnya adalah mengikuti prosedur umum berikut ini:
#1 Menghubungi pihak asuransi
Siapkan dokumen-dokumen penting dalam pengajuan klaim sesuai surat polis asuransi, SIM, KTP, dan surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah dalam kecelakaan atau terkena tindakan kriminal.
#2 Membawa mobil ke bengkel atau rekanan asuransi
Setelah melengkapi persyaratan, penuhi semua ketentuan dari pihak asuransi. Selanjutnya, bawa mobil ke pihak bengkel dan jadi rekanan dari asuransi. Jangan coba untuk memperbaiki mobil di bengkel yang bukan rekanan perusahaan asuransi karena umumnya klaim dapat ditolak.
#3 Mengisi formulir klaim asuransi
Prosedur terakhir adalah mengajukan klaim, yakni mengisi formulir dengan sejelas-jelasnya. Formulir berisi data kecelakaan secara detail, baik jam juga tempatnya.
Isilah sejujur-jujurnya, karena pihak asuransi atau bengkel akan tahu jika kamu menuliskan peristiwa yang bohong. Hal ini akan berpengaruh nantinya.
Karena jika ada data yang bertentangan dengan kejadian, maka besar kemungkinan klaim akan ditolak.
Sumber: CNBC Indonesia, Cermati
Comments
Post a Comment