Bagi kamu yang hendak menjalani pelaporan e-filing pajak, catat ya, batas akhir pelaporannya pada 31 Maret 2020 ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) imbau agar wajib pajak mempelajari cara lapor pajak online.
Wajib pajak orang pribadi (WPOP) perlu memenuhi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) yang harus disampaikan setiap tahunnya.
Setiap warga negara yang bekerja dan memperoleh penghasilan wajib mengisi formulir SPT tahunan sebagai aturan cara lapor pajak online. Pelaporan dapat dilakukan lewat daring melalui e Filing pajak.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan mengenakan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan.
Supaya tidak bingung untuk mengisi formulir tahun ini, berikut ini solusi bagimu mengisi formulir SPT tahunan.
E Filing Pajak: Pilih formulir SPT tahunan yang sesuai dengan statusmu
Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Bila penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang perlu kamu gunakan untuk menjalani pelaporan SPT tahunan adalah:
1770SS untuk Pegawai/Karyawan
Kategori 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai
Untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilanmu di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang perlu kamu gunakan untuk menjalani pelaporan SPT tahunan adalah:
1770S untuk Pegawai/Karyawan
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai
Kesemua jenis formulir ini dapat diunduh lewat tautan https://www.pajak.go.id/laporSPT, kamu dapat pilih formulir SPT sesuai dengan statusmu.
Sediakan dokumen E Filing Pajak yang diperlukan
Untuk melaporkan SPT tahunan, berikut ini dokumen yang perlu kamu sediakan:
E filing pajak untuk kategori SPT Tahunan PPH (sangat sederhana/SS) atau 1770SS
Dokumen yang diperlukan berupa:
Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)
Serta bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)
SPT Tahunan PPh (Sederhana/S) atau 1770 S
Untuk kategori ini, kamu perlukan dokumen e filing pajak berupa:
Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)
Serta bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)
SPT Tahunan PPh Jenis 1770
Kategori ini memerlukan dokumen berupa:
Penghasilan lain di luar pekerjaan
Bukti potong A1/A2
Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)
Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Cara lapor pajak online bagi pegawai/karyawan
Kamu perlu mendaftarkan diri dengan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online untuk melaporkan SPT tahunan. Pendaftaran dapat kamu lakukan lewat https://djponline.pajak.go.id/account/login
Untuk mengisi formulir SPT tahunan atau menjalani e-Filing, kamu harus punya EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Nah, bila kamu sudah punya nomor EFIN, kamu dapat menjalani pelaporan pajak secara daring.
Nomor EFIN ini akan dikirimkan ke surelmu, tapi apabila kamu tidak dapat menjalani pendaftaran daring, kamu dapat pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan bawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk isi formulir aktivasi EFIN.
Jika kamu sudah miliki akun, maka kamu tinggal ikuti langkah berikut ini:
#1 Cara Lapor Pajak Online dengan akses laman resmi DJP online
Buka laman https://djponline.pajak.go.id, ketik nomor NPWP dan password sertakan kode captcha untuk login
#2 Pilih e filing Pajak atau e-Form
Setelah kamu masuk ke laman One-stop Tax Services, kamu akan diberi akses untuk mengisi e-Filing atau e-Form. Pengisian e-Filing mensyaratkan koneksi internet yang stabil, sementara untuk mengisi e-Form komputermu tidak harus terkoneksi ke internet.
Gunakanlah akses e filing pajak utuk isi akses formulir SPT tahunan.
#3 Mulai bikin SPT tahunan
Ketika sudah muncul laman baru E-Filing SPT, klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas
#4 Jawab pertanyaan yang disediakan di formulir
Ikuti langkah berikutnya dan jawab pertanyaan yang tertera dalam laman, sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan terjawab.
#5 Pilih formulir yang akan digunakan
Seperti yang dijelaskan di awal soal e filing pajak, jika gajimu di atas Rp60 juta per tahun, maka kamu dapat memilih pengisian SPT “Dengan Bentuk Formulir” atau “Dengan Panduan”, juga “Dengan Upload SPT”. Bila sudah, akan muncul informasi SPT 1770S yang dapat kamu klik.
#6 Isi data formulir SPT
Setelah kamu masuk ke laman baru yang menuntunmu mengisi formulir, isilah formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status PT di “Normal”, dan klik “Langkah Berikutnya”.
#7 Isi lampiran II dan lampiran I/bagian kolom harta
Isilah “Lampiran II”, halaman daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah. Di sini, akan tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak alias perusahaan tempatmu bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
Pada lampiran I atau bagian kolom harta, kamu akan diminta untuk memberi keterangan tentang sejumlah harta sesuai tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dst. Untuk bagian ini, jawab “Ya” pada halaman pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?”
Klik icon “Tambah+” pada pojok kanan atas, berikutnya muncul kolom baru yang perlu diisi dengan benar.
Isi harta kekayaan apa saja yang kamu punya, lalu pilih “Simpan”. Klik “Langkah berikutnya”.
Pada halaman berikutnya, akan muncul pertanyaan “Apakah Anda memiliki utang?” bila kamu punya utang, sebutkan apa saja, termasuk KTA, KPR, dll kecuali kartu kredit.
#8 E filing pajak dengan masuk ke kolom induk
Pada bagian ini, kamu dapat isi identitasmu sesuai dengan status, apakah “Tidak Kawin/Kawin”. Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya, “Lanjut ke A”.
#9 Isi setiap kolom e filing pajak sesuai dengan kondisi
Lakukan pengisian sesuai petunjuk, mulai dari “Pengisian Netto”, “Penghasilan Kena Pajak”, “PPh Terutang”, “Kredit Pajak” (jika ada), “PPh Kurang/Lebih Bayar” (jika ada), “Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya” (jika ada).
Centang kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”, lalu klik “Langkah berikutnya”.
#10 Informasi SPT nihil
Jika semua langkah pengisian sudah benar, maka tahap terakhir akan muncul informasi bahwa SPT kamu “Nihil”.
#11 Pengiriman token dan kode verifikasi
Setelah semua urutan tuntas, periksalah email yang terdaftar, pihak DJP mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT kamu. Lalu, masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah. SPT kamu siap dikirim setelah kamu klik kolom “Kirim SPT”, dan lalu kolom “Selesai” untuk e filing pajak.
Dengan melaporkan SPT tahunan secara rutin, maka kamu telah berkontribusi menyumbangkan pajak kepada negara untuk membangun infrastruktur bersama. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak demi mendukung kesejahteraan bersama!
Sumber: Cermati
Comments
Post a Comment