Terbaru, Nadiem Tetapkan PPDB 2020, Atur Syarat Masuk Sekolah hingga Jalur Penerimaan Murid Baru

Terbaru, Nadiem Tetapkan PPDB 2020, Atur Syarat Masuk Sekolah hingga Jalur Penerimaan Murid Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kembali mengeluarkan aturan baru. Setelah keputusan penghapusan Ujian Nasional pada 2021, kali ini Nadiem Makarim Mendikbud mengeluarkan aturan syarat masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan mengenai syarat masuk sekolah ini tercantum dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sumber: Pacitanku.com

Selain mengatur sistem zonasi sekolah, Permendikbud dari Nadiem Makarim Mendikbud juga atur syarat masuk sekolah termasuk faktor usia calon siswa.

Beleid permen ini secara spesifik mengatur syarat masuk sekolah ditentukan oleh usia calon siswa dan beberapa dokumen pelengkap.

Mendikbud, Nadiem Makarim, juga menambahkan beberapa syarat lain untuk siswa berkebutuhan khusus dan siswa dari luar negeri.

Syarat masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK

Berikut ini syarat masuk sekolah bagi calon siswa dari tingkat TK hingga SMA/SMK (kelas 10).

Sumber: WM

Selain soal syarat masuk sekolah secara umum, beleid tersebut juga mengatur syarat masuk bagi siswa penyandang disabilitas/siswa berkebutuhan khusus.

Siswa dengan kebutuhan khusus dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam tabel di atas.

Demikian pula bagi siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri dan hendak melanjutkan sekolah di sekolah lokal, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa syarat lain, yakni:

Selain aturan umum, penerimaan siswa baru nantinya dalam empat jalur

Sumber: iStock

Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatur penerimaan murid baru (PPDB) tahun depan dengan empat jalur atau sistem:

#1 Penerimaan Murid Baru Jalur Zonasi

Penerimaan siswa ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau radius zona terdekat dari sekolah. Kuota minimal yang ditetapkan sebanyak 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang tidak mampu secara ekonomi ataupun siswa berkebutuhan khusus.

Nadiem Makarim mengungkapkan, zonasi ini sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, ia juga menitikberatkan kualitas ini pada komposisi guru di suatu daerah.

#2 PPDB Jalur Afirmasi

Jalur ini ditujukan bagi siswa dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Jalur afirmasi tidak lagi menggunakan syarat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi juga melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota sebanyak 15% dari kapasitas sekolah.

#3 Penerimaan Murid Baru Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Pada jalur PPDB perpindahan tugas orangtua atau wali ini, tersedia kuota sebanyak 5% dari kapasitas sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindahtugaskan ke daerah lain. Syarat pendaftaran adalah menyediakan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orang tua atau walinya bekerja.

#4 PPDB Jalur Prestasi

Siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit dapat menggunakan jalur ini. Syaratnya adalah melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional juga internasional. Kuota penerimaan siswa jalur ini sebanyak 30%.

Sumber: Kompas, Cermati

Comments