Tahukah Kamu? Pemerintah Kaji Ulang Dana Pensiun, Eselon 1 Bisa Terima Rp20 Juta per Bulan

Tahukah Kamu? Pemerintah Kaji Ulang Dana Pensiun, Eselon 1 Bisa Terima Rp20 Juta per Bulan

Pada Senin (13/1), pemerintah gelar rapat koordinasi di Kementerian Keuangan terkait pembahasan reformasi program jaminan dana pensiun dan jaminan hari tua (JHT) PNS. Sejauh ini, skema baru perhitungan uang pensiun masih dalam status kajian.

Rapat koordinasi itu menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Kemenkeu dan Kementerian PAN-RB sejauh ini tengah kaji skema baru perhitungan uang pensiun, termasuk pembayaran dana pensiun dan jaminan hari tua. 

Semula, besarannya masih pay as you go, kini jadi fully funded. Dengan skema pay as you go, PNS terima manfaat sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.

Namun, pemerintah lakukan review atas kebijakan pay as you go ini. Tinjauan lebih rinci terkait skema pensiunan pun akan diberlakukan.

Skema baru perhitungan uang pensiun akan gunakan aturan fully funded

Keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa kajian atas perubahan besaran perhitungan uang pensiun akan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Penerapan skema dana pensiun juga jaminan hari tua yang baru ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan agaknya akan dapat diterapkan pada 2020.

Pada skema sebelumnya, yakni pay as you go, pembayaran dana pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara fully funded adalah skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan ASN.

Dengan skema perhitungan uang pensiun baru ini, dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Nasional (ASN) akan lebih besar dari saat ini sehingga dapat menurunkan beban APBN.

Kini, pada skema fully funded, mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birograsi, dana pensiun yang diterima ASN untuk kalangan eselon 1 bahkan dapat capai hingga Rp20 juta per bulan.

Nilai ini disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan skema saat ini yang hanya sebesar Rp4,5-5 juta.

Ketahui besaran dana pensiun dan JHT dari Taspen

Elderly man watching an online movie from his phone

Untuk bersiap-siap menyambut peraturan baru tentang dana pensiun dan JHT itu, yuk ketahui cara mengecek besaran dana pensiun kamu.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) telah sediakan cek saldo Taspen secara daring. Unduh aplikasi mobile Taspen untuk mengecek saldo dana pensiun, berikut ini langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi MOBILE Taspen di Google Play Store

Pilih menu “Simulasi”

Dua pilihan menu yang akan muncul, yakni Estimasi TMT BUP dan Estimasi TMT Bulan Ini, pilih menu “Estimasi TMT BUP”

Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE)

Akan muncul tampilan yang sajikan informasi saldo Taspen, antara lain JHT dan dana pensiun

Selain lewat aplikasi, kamu juga dapat lakukan perhitungan uang pensiun dengan mengeceknya via web e-klim Taspen. Untuk mengecek saldo dan menjalani perhitungan uang pensiun, kamu tinggal masukkan nomor Taspen, tanggal lahir, dan nomor urut (3 digit terakhir) pada kartu peserta Taspen yang bersebelahan dengan barcode.

Setelah login di web, kamu akan peroleh informasi peserta, estimasi manfaat, informasi program, informasi rumah sakit, lokasi, hingga program loyalty.

Untuk tahu dana pensiun kamu, pilih menu “Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP)” dan akan muncul halaman yang menyajikan informasi saldo Taspen dalam keterangan dana pensiun dan JHT.

Selain mengurus perhitungan uang pensiun dan JHT, Taspen juga melayani jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Berbagai manfaat ini akan diperoleh ASN begitu menjalani klaim.

Berbagai jenis layanan Taspen bagi ASN dan kewajiban nasabah

Berikut ini tabel berisi berbagai jenis layanan Taspen bagi ASN dan perhitungan uang pensiun:

Selamat menunggu informasi lanjutan dari pemerintah terkait skema perhitungan uang pensiun yang mencakup dana pensiun dan dana JHT!

Sumber: Detik Finance, Kontan, CNBC Indonesia, Moneysmart

Comments