Sedang Viral, Makin Sakti, Paspor Indonesia Bisa Bebas Kunjungi 71 Negara dengan VOA

Sedang Viral, Makin Sakti, Paspor Indonesia Bisa Bebas Kunjungi 71 Negara dengan VOA

Rilis daftar paspor terkuat di dunia pada 2020 baru saja dikeluarkan. Paspor Indonesia berada di peringkat ke-72. Penilaian berdasarkan daftar negara bebas visa paspor Indonesia dan negara yang mengenakan visa on arrival untuk paspor Indonesia.

Pada 2020, owner paspor Indonesia dapat akses bebas visa dan visa on arrival hingga ke 71 negara di dunia. Jumlah ini alami kenaikan dari tahun 2019 yang hanya ke 70 negara.

Ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 bersama Tiongkok dan Kenya dalam daftar Henley Passport Index, konsultan kewarganegaraan yang berbasis di London.

Ilustrasi paspor Indonesia. Sumber: Thinkstock/banarfilardhi

Pemeringkatan Indonesia di urutan ke-72 dalam daftar Henry Passport Index didasarkan pada daftar negara bebas visa paspor Indonesia dan visa on arrival untuk paspor Indonesia.

Data eksklusif diperoleh dari International Air Transport Association (IATA) yang kelola basis data informasi perjalanan terbesar dan paling akurat di dunia.

Sepuluh negara yang miliki paspor terkuat di dunia di antaranya Jepang dan Singapura (peringkat ke-1), Finlandia, Jerman, dan Korea Selatan (peringkat ke-2), Denmark, Italia, dan Luksemburg (peringkat ke-3), Perancis dan Spanyol (peringkat ke-4).

Daftar negara bebas visa paspor Indonesia dan visa on arrival untuk paspor Indonesia

Para traveler pemegang paspor Indonesia mestinya bergembira. RIlis The Henley Passport Index tunjukkan Indonesia ada di peringkat ke-72 dengan 71 negara bebas visa dan visa on arrival dengan periode waktu kunjungan 15 hari hingga 6 bulan sesuai kebijakan negara tujuan.

Pada negara dengan status bebas visa, owner paspor Indonesia dapat akses kunjungan ke negara tersebut dalam waktu tertentu tanpa visa. Sementara, dengan visa on arrival, owner paspor Indonesia perlu mengurus visa pada saat kedatangan di negara tujuan.

Berikut ini daftar negara bebas visa paspor Indonesia:

* (visa on arrival)

** (Electronic Travel Authorization (eTA))

Cara mengurus visa on arrival untuk paspor Indonesia

Sumber: Senayan Post

Tentu liburan traveler yang suka melancong ke luar negeri akan lebih hemat jika memilih berkunjung ke negara bebas visa. Apalagi, tidak perlu repot-repot mengurus syarat dokumen ini-itu untuk lakukan kunjungan.

Biaya pengurusan visa yang lumayan besar dan proses mengurusnya yang cukup rumit dan makan waktu dapat dihindari dengan memilih kunjungan ke negara-negara bebas visa atau negara dengan visa arrival untuk paspor Indonesia. Tapi, bagaimana cara mengurus visa on arrival?

Nah, untuk negara yang memberlakukan syarat visa on arrival, tata cara pengurusannya di negara tujuan sebagai berikut:

#1 Begitu tiba di bandara, segera menuju Signboard

Setelah tiba di negara tujuan, kamu dapat langsung singgahi signboard yang menunjukkan bantuan mengurus visa on arrival.

#2 Siapkan uang tunai dengan mata uang USD

Biaya pembuatan visa on arrival bervariasi di tiap negara, sekitar USD 25-100, sesuai lama waktu kunjungan/menetap di negara tersebut. Proses pembayaran dilakukan dengan uang tunai.

Karena menggunakan uang tunai, kamu perlu pastikan kamu punya dana tunai USD untuk mempermudah proses pembuatan visa on arrival. Jika tidak ada uang tunai, kamu dapat menuju ATM terdekat untuk menarik uang tunai USD.

#3 Tunjukkan dokumen yang diperlukan

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa on arrival tidak sebanyak yang dibutuhkan dalam pembuatan visa. Siapkan paspor dan tiket penerbangan untuk konfirmasi dan kelengkapan data yang dibutuhkan.

#4 Gunakan layanan e-visa atau gunakan jasa agen travel

Jika kamu tidak ingin repot mengantri, gunakan layanan e-Visa saja. Proses pengajuan dan pembuatan visa dilakukan secara online dengan metode pembayaran debit card atau master card. Kamu juga dapat lakukan pengurusan e-Visa ini secara kolektif dengan bantuan jasa agen travel di bandara tersebut.

Sumber: Kontan, Cermati

Comments