Sedang Viral, Jangan Sampai Kena Sanksi Pajak, Cek Cara Buat NPWP Online yang Mudah di Sini

Sedang Viral, Jangan Sampai Kena Sanksi Pajak, Cek Cara Buat NPWP Online yang Mudah di Sini

Cara membuat NPWP online saat ini ringkas dan cepat, lho. Tidak perlu izin keluar kantor untuk datang ke kantor pajak, kamu tinggal buka situs web NPWP lewat internet dan daftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jangan sampai kamu sudah bekerja tapi tidak berkontribusi ke negara lewat bayar pajak. Kamu perlu tahu kalau membayar pajak itu penting karena pajak yang kamu bayarkan itu akan mendukung pembiayaan fasilitas umum, sesuai jalan, kendaraan umum, dan sekolah.

Selain itu, fasilitas bagi rakyat miskin juga diutamakan demi menghindari kesenjangan antara masyarakat. Pendeknya, kamu telah mendukung meningkatkan kualitas fasilitas di negaramu jika kamu menyumbang pajak.

Bagimu sendiri, bayar pajak juga mengartikan kamu bertanggung jawab secara hukum, dan keowneran NPWP itu adalah syarat dari banyak transaksi bisnis atau usaha sosial yang kamu jalankan. Artinya, kamu punya kredibilitas untuk kegiatan sosial.

Lagipula, jangan sampai kamu kena sanksi karena tidak punya NPWP, sanksi dari UU No. 28 Tahun 2007 misalnya menyatakan kamu dapat kenapa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun juga denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Kamu perlu tahu cara membuat NPWP online bila penghasilanmu sudah melebihi kategori penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).

Kategori ini mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016, yakni untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000.

Untuk menghindari sanksi dan demi jadi wajib pajak yang baik, jadi, kamu perlu tahu, dong, cara membuat NPWP online? Bikinnya enggak makan waktu lama dan praktis, kok. Ikuti aja langkah-langkah berikut:

Cara membuat NPWP online #1 Tentukan kategori wajib pajak

Beberapa kategorinya adalah: wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah, dst.

Setelah mengetahui kategorinya, siapkan dokumen yang sesuai dengan kategori tersebut.

Cara membuat NPWP online #2 Kunjungi situs web Dirjen Pajak

Buka alamat www.pajak.go.id, dapat juga klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung akses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Setelah itu, dapat pilih menu sistem e-Registration.

#3 Daftarkan akun dan aktivasi akun

Kamu perlu daftar sebagai pengguna dengan menyertakan nama, alamat e-mail, password, dst. Setelah itu, aktivasi akun dengan cek e-mail untuk mendaftar, lalu buka e-mail yang dikirimkan oleh Dirjen Pajak.

#4 Isi formulir pendaftaran

Setelah aktivasi berhasil, kamu perlu login ke sistem e-Registration dengan masukkan e-mail dan password. Isilah semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Bila sudah, kamu dapat kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

#5 Cetak formulir

Cara membuat NPWP Online berikutnya adalah kamu perlu mencetak formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Setelah itu, bubuhkan tanda tangan dan jadikan satu dengan berkas yang disyaratkan.

#6 Kirim formulir dan berkas

Setelahnya, kamu dapat kirim formulir dan kelengkapan pendaftaran ke KPP. Berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos yang tercatat. Pengiriman dokumen ini perlu dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Selain itu, kamu juga dapat pindai dokumen dan mengunggah softfile ke aplikasi e-Registration.

#7 Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah berkas diterima, kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui e-mail dan mengecek halaman history dalam aplikasi e-Registration. Jika status disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu melalui pos.

Mudah, kan, cara membuat NPWP online ini? Yuk, langsung dipraktikkan demi jadi warga negara yang taat bayar pajak!

Sumber: Cermati, Online Pajak

Comments