Info Terkini, Jokowi: Tahun 2020 Ini Saatnya Lakukan Reformasi Lembaga Keuangan Non-Bank

Info Terkini, Jokowi: Tahun 2020 Ini Saatnya Lakukan Reformasi Lembaga Keuangan Non-Bank

Presiden Joko Widodo setujui reformasi lembaga keuangan non bank. Jokowi memaksudkan lembaga keuangan non bank adalah di antaranya sektor asuransi, dana pensiun, dan yang lainnya.

Ia menyampaikan niat pemerintah untuk mereformasi lembaga keuangan non bank ini dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan. “Ini penting dan ini saatnya kita lakukan reformasi,” tegasnya.

Sumber Foto: BPMI Setpres/Lukas

Reformasi lembaga keuangan non bank akan dilakukan secepatnya

Reformasi lembaga keuangan non bank ini akan dilakukan dalam waktu secepatnya, baik dari sisi peraturan pengawasan hingga aturan mengenai permodalan.

Jokowi tampik reformasi ini dilakukan lantaran munculnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Reformasi lembaga keuangan non bank ini akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, menurut Jokowi, reformasi telah dilakukan pada sektor perbankan dan ini tingkatkan kinerja pengaturan, pengawasan, dan permodalan.

Jadi, apa sih lembaga keuangan non bank dan bagaimana cara kerjanya?

Dalam perekonomian Indonesia, lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang menjalani usaha dan aktivitas terkait keuangan. Lembaga ini secara langsung ataupun tidak, bertujuan mengumpulkan dana masyarakat.

SK Menteri Keuangan RI menentukan LKBB ini berhak menerbitkan surat berharga serta menyalurkan dana yang telah dihimpun untuk berinvestasi pada berbagai usaha.

Berbagai aktivitas keuangan yang dapat dilakukan lembaga semacam ini ini di antaranya:

Tempat menyimpan uang: lembaga tertentu dapat jadi alternatif menyimpan uang bagi mereka yang tidak ingin membuka rekening bank, atau sekadar ingin memisahkan uang demi berbagai kepentingan.

Menyediakan modal: penyediaan modal ini dapat diakses oleh perseorangan untuk usaha kecil dan menengah atau perusahaan swasta.

Pengadaan kredit: berbagai lembaga ini juga menyediakan jasa untuk beli barang tertentu dengan cicilan. Tentu, akan diadakan survei untuk menyetujui pengajuan kredit.

Pengajuan pinjaman: lembaga tertentu memberi pinjaman yang disertai dengan jaminan. Kamu dapat menjaminkan harta berharga supaya pinjaman dapat dicairkan.

Lembaga keuangan non bank diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972. Aturan ini menjelaskan lembaga keuangan adalah lembaga yang menjalani kegiatan di bidang keuangan meliputi penghimpunan dan penyaluran dana.

Dari berbagai aktivitas keuangan yang dilakukan, berikut ini lembaga-lembaga keuangan non bank yang keberadaannya dijamin oleh peraturan yang berlaku.

#1 Lembaga keuangan non bank, Pasar modal/efek

Perusahaan efek atau pasar modal ini dikenal juga sebagai perusahaan sekuritas atau manajer investasi. Saat berinvestasi, para calon investor diharuskan buka rekening efek di perusahaan efek.

Dana yang diinvestasikan dalam rekening efek itu yang didepositkan dan digunakan untuk investasi.

Perusahaan efek berperan menjalani kegiatan jual beli efek, bantu perusahaan untuk menjalani penawaran umum saham (initial public offering, IPO) hingga mengelola portofolio efek.

#2 Lembaga keuangan non bank, Pegadaian/perusahaan gadai

Perusahaan gadai memberi pinjaman dengan jaminan. Di pegadaian, kamu juga dapat memiliki tabungan, yaitu tabungan emas. Pengajuan pinjaman di pegadaian cukup diminati dengan syarat dan prosedur yang mudah.

Beberapa perusahaan gadai juga menyalurkan dana pinjaman, sesuai Pusat Gadai, Gadai Top, hingga HBD Gadai.

#3 Lembaga keuangan non bank, Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga dengan kegiatan menghimpun dana dari pesertanya dengan tujuan melindungi peserta dari kerugian.

Dana yang dihimpun oleh asuransi ini dikenal sebagai premi. Perlindungannya adalah uang pertanggungan yang dapat diklaim peserta asuransi.

#4 Perusahaan dana pensiun

Perusahaan ini menghimpun dana yang dipakai sebagai jaminan pensiun dan hari tua nantinya. Dana yang dihimpun berasal dari gaji yang dikutip dengan persentase tertentu.

Program dana pensiun yang berlaku di Indonesia di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Tabungan dan Asuransi Pensiun.

#5 Koperasi simpan pinjam

Dengan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, koperasi simpan pinjam masuk sebagai lembaga keuangan non bank.

Dari anggota koperasi inilah dana dihimpun dan lantas digunakan sesama anggota koperasi. Bunga yang ditawarkan lebih terjangkau, yaitu 7 persen per tahun. Dengan menjadi anggota koperasi, kamu juga akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) tiap tahunnya.

#6 Modal ventura

Dengan pembiayaan bermodal obligasi, modal ventura menawarkan modal untuk perusahaan dengan potensi bisnis besar. Umumnya potensi bisnis ini dibarengi risiko cukup tinggi juga.

#7 Perusahaan pembiayaan/Leasing

Leasing adalah lembaga yang menjalani kegiatan usaha sesuai sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit, hingga pembiayaan konsumen (consumer finance).

Beberapa perusahaan pembiayaan populer di Indonesia di antaranya Sinarmas Multifinance, Adira Finance, BCA Finance, Astra Credit Companies, BFI Finance, dan CS Finance.

#8 Fintech

Fintech pun masuk dalam kategori LKBB. Platform financial technology (fintech) ini menawarkan kemudahan yang umumnya belum dimiliki sistem perbankan tradisional.

Proses kerja fintech umumnya lebih cepat karena dibantu teknologi digital lebih maju. Ketujuh perusahaan di atas dapat memiliki aplikasi fintech sendiri dan bekerja dalam platform digital.

Melihat banyaknya lembaga keuangan non bank ini, rupanya cukup banyak juga, ya, yang perlu “direformasi” oleh Kemenkeu? Yuk, tunggu kabar baik dari pemerintah soal reformasi berbagai lembaga keuangan ini!

Sumber: Kontan, Detik Finance, Moneysmart, Simulasi Kredit

Comments