Saat ini, semakin hari hunian menjadi kian mahal. Beberapa memilih mencicil studio apartemen, tetapi kredit keowneran rumah (KPR) juga dapat jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman. Jadi, bagaimana cara mengajukan KPR dan syarat pengajuan KPR?
KPR adalah pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti.
Perbankan di Indonesia sediakan skema pembiayaan hingga persentase biaya rumah atau properti, di luar perusahaan pembiayaan (leasing) yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.
Apa saja syarat pengajuan KPR untuk dapatkan rumah idamanmu?
Lewat perbankan, kamu dapat cicil KPR, tinggal penuhi cara mengajukan KPR dan syarat pengajuan KPR sesuai yang dikehendaki oleh bank bersangkutan.
Beberapa bank besar yang menawarkan produk KPR di antaranya KPR BRI, BTN, BCA, Mandiri, BNI, CIMB Niaga, Permata, Maybank, Bukopin, Panin, Demon, Standard Chartered, dan Bank Mega.
Sebelum ke bank-bank itu untuk mengajukan KPR, yuk ketahui beberapa hal ini:
Biaya yang kamu perlu siapkan sebagai syarat pengajuan KPR
Sebelum mengetahui biaya yang kamu perlu penuhi, berikut ini beberapa syarat pengajuan KPR yang umum, di antaranya:
WNI dan berdomisili di Indonesia
Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
Profesional dengan pengalaman praktik minimal 2 tahun
Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp6-8 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
Pelajari juga juga persyaratan pengajuan KPR supaya kamu mudah melengkapi dokumen dan ketahui pula tahap-tahap yang mesti kamu penuhi untuk lunasi KPR idaman.
Nah, selanjutnya, yuk cari tahu biaya-biaya yang kamu perlukan untuk mengajukan KPR. Saat memutuskan beli KPR, kamu mesti ingat bahwa kamu perlu siapkan dana lebih untuk bayar sejumlah biaya membeli rumah.
#1 Biaya tanda jadi
Bagi kamu yang membeli rumah KPR bekas, biaya ini diperlukan untuk kamu serahkan kepada perantara atau broker dari rumah yang hendak kamu beli.
Biaya tanda jadi ini diminta pula oleh pihak developer apabila kamu hendak beli rumah KPR baru sebagai tanda kamu telah memesan unit rumah.
#2 Uang muka
Kamu juga mesti menyiapkan uang muka sejak awal. Saat sudah capai akad kredit dengan bank, barulah kamu mesti melunasi uang muka dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris.
SPJB ini akan jadi bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.
#3 Biaya notaris
Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah dan ditanggung oleh pihak pembeli.
#4 Biaya provisi, asuransi
Apabila KPR menyetujui, biaya ini akan dikutip oleh pihak bank. Besarannya akan tergantung pada masing-masing bank, rata-rata sekitar 1% dari nilai pinjaman. Selain itu, siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Tahapan dan cara mengajukan KPR
Jika kamu sudah mempersiapkan semua syarat biaya untuk mengajukan KPR, berikut ini cara mengajukan KPR step by step yang perlu kamu penuhi:
#1 Tahap Pertama: Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan
Sebelum mengajukan ke bank, pastikan kamu telah melengkapi dokumen pribadi juga dokumen rumah yang hendak dibeli.
Adapun dokumen pribadi yang kamu perlu penuhi di antaranya:
Salinan KTP dan kartu keluarga
Slip gaji
Salinan NPWP
Buku nikah
Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Sementara dokumen rumah yang hendak dibeli:
Salinan sertifikat tanah, salinan izin mendirikan bangunan (IMB), salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan persetujuan untuk menjual rumah
Semua dokumen yang telah lengkap ini silakan dibawa ke bank. Selanjutnya bank akan memeriksa kelengkapan dokumen ini secara administratif dan mengecek rekam jejak nasabah lewat BI checking.
#2 Tahap Kedua: Proses appraisal
Begitu kamu dinyatakan lolos BI checking dan dianggap layak memperoleh pinjaman, bank akan lanjutkan proses pengajuan KPR.
Jika kamu beli rumah lewat developer yang telah bekerja sama dengan bank, biasanya tahap appraisal ini tidak dipungut biaya. Bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang jadi obyek jaminan kredit.
Proses appraisal ini sendiri umumnya tidak gratis. Calon pembeli rumah perlu membayar jasa petugas appraisal dengan besaran sesuai kebijakan bank.
#3 Tahap Ketiga: Kalkulasi penawaran bank
Apabila bank telah menginformasikan appraisal rumah tersebut dan menyetujui untuk pencairan pinjaman KPR, kamu masih perlu menjalani beberapa hal.
KPR adalah perjanjian utang dengan jangka waktu panjang, maka kamu mesti mengecek kembali penawaran yang diberikan oleh bank. Hal-hal yang perlu kamu pertimbangkan dari tawaran bank ini di antaranya:
Perhatikan tawaran suku bunga: cek besaran suku bunga yang ditawarkan. Tiap bank umumnya menawarkan bunga yang cukup kompetitif, sekitar di bawah 9% per tahun. Hanya saja, ini berlaku dalam dua tahun. Selanjutnya, bank akan menyesuaikan dengan “bunga pasar”. Angka ini juga akan bergantung pada BI rate.
Pelajari syarat dan ketentuan yang berlaku: pasalnya, ini adalah hukum yang akan mengatur KPR yang kamu beli dan akad dengan pihak bank.
Cek detail rincian biaya KPR: jangan abaikan tiap rincian biaya! Kamu mesti teliti terkait perhitungan terkecil, bahkan soal provisi, PPN, hingga biaya balik nama sertifikat.
#4 Tahap Keempat: Kredit disetujui bank
Begitu bank menyepakati pencairan KPR, maka kamu akan menerima Surat Persetujuan Kredit (SPK). Tertulis notaris yang akan ditunjuk oleh bank untuk mengurus semua persyaratan ini.
Tarif notaris yang akan dikenai meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), akta jual beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dst. Tarif notaris ini masih dapat dinegosiasikan, jadi tidak ada salahnya bagimu untuk menawar!
#5 Tahap kelima: Tanda tangan akad kredit
Penandatanganan akad kredit adalah puncak proses pengajuan KPR. Ini dilakukan di hadapan notaris jauh-jauh hari begitu sudah diagendakan. Seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan akad kredit oleh pihak bank.
Pihak yang perlu hadir pada saat akad adalah pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak ini tidak dapat diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas ali ke hadapan notaris.
Notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen dan mengecek setiap dokumen yang diperlukan. Bila notaris sudah oke, maka penjual rumah akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa rumah telah dipindahtangankan.
Bank akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/owner rumah lama) apabila dokumen akad kredit telah ditandatangani. Surat-surat yang diurus di notaris ini nantinya akan diserahkan ke bank sebagai jaminan kredit.
Notaris akan berikan salinan sertifikat kepada pihak pembeli dalam jangka waktu tertentu, dapat tiga bulan hingga enam bulan setelah akad kredit.
Sumber: Lifepal
Comments
Post a Comment