Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, penggajian pegawai dilakukan berdasarkan PTPK Tahun 2019 dan di sana tercantum tentang jumlah upah pegawai yang sudah dipotong tarif PPh21. Agar penerimaan upah transparan bagimu, kamu disarankan mesti tahu cara menghitung PPh21.
Nominal atau jumlah upah yang kamu terima setiap bulan secara bersih adalah jumlah upah yang sudah dipotong PPh21. PPh21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.
Karena demikian pokoknya fungsi tarif PPh 21 dalam menentukan penghasilan yang kamu terima, ada baiknya kamu mengetahui cara menghitung PPh21.
Pajak ini mengatur penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pajak ini sehubungan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan pribadi subyek pajak dalam negeri.
Dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, No: PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, penghasilan kena pajak berlaku bagi:
Pegawai tetap
Penerima pensiun berkala
Pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
Wajib pajak dengan penghasilan melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, mingguan, atau satuan/borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender.
Lima puluh persen (50%) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Berikutnya, berdasarkan pemahaman atas jenis penghasilanmu, maka kini tinggal memahami cara menghitung PPh21. Hal ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 yang disesuaikan dengan gaji bersih atau tunjangan pajak karyawan.
Terdapat 3 cara metode cara menghitung PPh21 yang paling umum, yakni dengan metode gross, metode gross-up, ataupun metode net.
Cara Menghitung PPh21
Mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17, tarif PPh21 yang diterapkan bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak dengan penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp50 juta dikenakan tarif sebesar 5%
Dengan penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
Wajib Pajak dengan penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%
Dengan penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Contoh kasus penerapan tarif PPh21
Contoh yang benar jika PK di atas Rp50 juta:
Jika kamu tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di perusahaan dengan golongan jabatan cukup tinggi, gaji bersih Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun, maka perhitungan tarif PPh 21 bagimu sebagai berikut:
PKP = penghasilan bersih – PTKP
Dengan demikian, PKP = Rp120 juta – Rp54 juta
PKP = Rp66 juta
Dengan PKP masuk layer kedua, yakni antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, maka berlaku dua lapis tarif PPh21:
Pertama, untuk yang Rp50 juta dikenai tarif 5%
Sisanya, Rp16 juta dikenai tarif 15%
Jadi cara menghitung PPh21 untuk penghasilanmu adalah:
PPh 21 terutang = (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp16 juta)
Dengan demikian, PPh 21 terutang = Rp2,5 juta + Rp2,4 juta
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp4,9 juta
Dalam 1 bulan, tarif PPh21 yang dikenakan sebesar Rp408.000
Jadi, sudah siap, dong, melaporkan penghasilanmu untuk lapor pajak hingga 31 Maret 2020 ini? Selamat berikhtiar menjadi warga negara taat pajak!
Sumber: Karyaone, Jojonomic, Cermati
Comments
Post a Comment