Bagaimana Bisa? Mau Jadi Warga Tertib Pajak? Ikuti 5 Langkah Lapor SPT Online Ini

Bagaimana Bisa? Mau Jadi Warga Tertib Pajak? Ikuti 5 Langkah Lapor SPT Online Ini

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan satu program online baru, yakni E-filing. E-filing memungkinkan cara lapor SPT tahunan dengan mengisi laporan secara online. Ini cara lapor SPT online yang memungkinkan wajib pajak untuk melapor SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setiap tahunnya, wajib pajak orang pribadi, baik mereka yang bekerja sebagai pegawai ataupun owner bisnis/pekerja bebas, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini berisikan laporan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi umumnya jatuh setiap 31 Maret. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan mengenakan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan.

Jadi, lapor SPT tahunan memang merupakan kewajiban. Untungnya, kini, wajib pajak dapat langsung mengakses cara lapor SPT online dengan mengisi E-filing.

Yuk, cari tahu langkah demi langkah untuk cara lapor SPT online.

#1 Ketahui Beberapa Jenis Formulir SPT Tahunan sebelum lapor SPT tahunan

Sebelum lapor SPT tahunan, ketahui dulu kamu masuk kategori mana. Ada tiga jenis formulir, yakni:

SPT / Formulir 1770 S, yang merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Ada juga, SPT / Formulir 1770 SS, yang merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi dengan bisnis atau pekerjaan bebas.

E-filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni formulir 1770 S dan formulir 1770 ss.

#2 Siapkan dokumen untuk mengisi SPT Tahunan/Pribadi

Sebelum mulai mengisi dan lapor SPT Tahunan Pribadi, siapkan dulu yuk dokumen-dokumen berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721 A2.

#3 Buat EFIN dan daftar akun DJP online

Mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat dilakukan dengan membuat akun DJP online dan menggunakan layanan pajak online. Untuk membuatnya, kamu dapat datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Tinggal isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN, tunjukkan dokumen asli juga fotokopi untuk beberapa dokumen pribadi. Untuk lapor SPT tahunan, dokumen pribadi yang perlu dipersiapkan di antaranya KTP bagi WNI atau paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat keterangan terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

EFIN paling lambat dikeluarkan dalam satu hari kerja untuk keperluan cara lapor SPT online. Setelahnya, kamu dapat bikin akun DJP Online dengan buka situs http://djponline.pajak.go.id lalu klik Daftar. Kamu dapat mulai isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lantas klik Verifikasi.

Berikutnya, kamu akan menerima data berisi identitas pengguna (yang mencantumkan NPWP), password, dan tautan aktivasi lewat email yang kamu daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online. Setelah aktif, kamu dapat login kembali dengan memasukkan NPWP dan password yang diberikan.

#4 Cara Lapor SPT Online – Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS

Kamu dapat menjalani lapor SPT tahunan ini dengan akses ponsel juga laptop. Tinggal buka web http://djponline.pajak.go.id, lalu masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), dan klik login.

Lalu, pilih layanan “e-Filing”. Berikutnya, klik “Buat SPT”. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.

Pada pilihan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”, pilih jawaban tidak.

Selanjutnya, “Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?”, pilih jawaban tidak.

Dan, “Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?”, pilih jawaban iya.

Setelah menjawab semua pertanyaan itu, untuk lapor SPT tahunan, kamu dapat klik SPT 1770 SS. Begitu sudah masuk, isilah data formulir, sesuai tahun pajak, status SPT normal, dst. Isilah data SPT pada bagian A yang terdiri atas:

Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya

Pengurangan

Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan kena pajak

Pajak penghasilan terutang

Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain

#5 Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS

Selanjutanya, kamu perlu mengisi data SPT pada bagian B terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak. Misalnya, bila kamu memperoleh hadiah undian atau menerima warisan.

Pada bagian C, kamu perlu mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajibanmu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal, kamu punya rumah senilai Rp500 juta, perabotan rumah senilai Rp15 juta, kendaraan bermotor berupa motor dan mobil, tabungan Rp15 juta, perhiasan senilai Rp30 juta, dst. Sementara itu, kewajiban yang dimiliki, misalnya, berupa sisa kredit rumah atau sisa kredit motor.

Untuk kolom D, kamu perlu beri centang pada kolom “setuju” di bagian pernyataan. Lalu, klik “Berikutnya” untuk melengkapi cara lapor SPT online.

Selanjutnya, kamu akan menerima ringkasan SPT yang telah kamu isi dan memperoleh kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk memperoleh kode verifikasi. Kode selanjutnya akan dikirim ke email atau nomor ponselmu.

Setelah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, lantas klik “Kirim SPT”, dan dengan begitu SPT-mu sudah terkirim. Buka surelmu, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Voila, kamu sudah berhasil lapor SPT tahunan!

Sumber: Online Pajak, Cermati

Comments